Headline

Dugaan Manipulasi Surat Hibah Tanah Wakaf Masjid di Langsa Barat, Bantuan Kemendikdasmen Diduga Melonjak dari Rp73 Juta Menjadi Rp753 Juta

file_00000000bb0c72098721a3728ab6ce2d
Ukuran Font
A A 100%

Langsa – Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan administrasi aset kembali mencuat di Kota Langsa. Kali ini, sorotan mengarah ke Kelompok Bermain (KB) Desa Serambi Indah, Kecamatan Langsa Barat, yang diduga menggunakan surat keterangan hibah bermasalah atas tanah dan bangunan berstatus tanah wakaf Masjid Al Muttaqin, sebagai salah satu syarat pengajuan bantuan rehabilitasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat keterangan hibah tersebut diduga diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak terkait di lingkungan Kecamatan Langsa Barat tanpa didukung Akta Hibah yang sah. Bahkan, sejumlah sumber yang mengetahui proses administrasi itu menyebutkan bahwa dokumen Akta Hibah yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut diduga tidak pernah ada.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka penerbitan surat keterangan hibah itu berpotensi melanggar ketentuan administrasi pemerintahan maupun peraturan yang mengatur pengelolaan aset wakaf Masjid desa setempat.

Informasi yang berkembang, kasus ini mencuat setelah adanya perbedaan mencolok nilai bantuan rehabilitasi yang diajukan oleh KB Desa Serambi Indah.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, apabila status lahan tetap tercatat sebagaimana mestinya, lembaga tersebut hanya memenuhi syarat memperoleh bantuan sekitar Rp, 73 juta rupaih. Namun setelah adanya surat keterangan hibah yang diduga mengubah status kepemilikan tanah, nilai bantuan yang diajukan disebut meningkat hingga sekitar Rp. 753 juta.

“Lonjakan anggaran sekitar Rp. 680 juta itu diduga terjadi karena perubahan status administrasi aset dari tanah wakaf menjadi tanah hibah milik lembaga pendidikan, sehingga memenuhi persyaratan untuk memperoleh bantuan rehabilitasi dengan nilai yang jauh lebih besar,” ungkap salah satu Warga, Senin, (29/6).

Menurut sumber tadi, dugaan manipulasi dokumen tersebut terbukti, maka tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga membuka dugaan adanya penyalahgunaan dokumen negara dalam proses pengusulan bantuan pemerintah.

“Status tanah yang menjadi objek dugaan manipulasi kini menjadi perhatian publik. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tanah wakaf memiliki kedudukan hukum yang bersifat tetap dan tidak dapat dialihkan menjadi hak milik ataupun hibah tanpa melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan,” paparnya.

Perubahan status tanah wakaf hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui persetujuan lembaga yang berwenang. Karena itu, apabila benar surat hibah diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah, maka keabsahan dokumen tersebut patut dipertanyakan.

“Keterlibatan pihak-pihak yang diduga menandatangani maupun menerbitkan surat tersebut juga dipandang perlu ditelusuri guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun unsur pidana,” ujarnya lagi

Untuk mengungkapkan perkara sedang berkembang ditengah masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi pengawas segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

“Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada keabsahan surat hibah, tetapi juga menelusuri seluruh proses pengajuan bantuan rehabilitasi, mulai dari legalitas kepemilikan tanah, kelengkapan dokumen persyaratan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyusunan maupun pengesahan dokumen,” harap sumber tadi.

Sebutnya lagi, apabila ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan, kasus tersebut diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta menjaga kepastian hukum terhadap aset wakaf.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah KB Serambi Indah, Camat Langsa Barat, maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebutkan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.