Advertorial

Eksekutif dan Legeslatif Banda Aceh Sepakat Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Penyerahan BUKU KUA PPAS
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH – Taman Sari dan Taman Putroe Phang akan ditata kembali. Dua ruang terbuka hijau yang berada di jantung Kota Banda Aceh itu menjadi bagian dari kesepakatan DPRK dan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pembahasan anggaran pembangunan 2027.

DPRK Banda Aceh sebagai lembaga yang memiliki fungsi penganggaran dan Pemerintah Kota sebagai eksekutor pembangunan sepakat mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki dan menata kawasan hijau tersebut agar kembali berfungsi sebagai ruang publik yang nyaman, hidup, dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

Kesepakatan itu disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, dalam sidang paripurna jawaban Wali Kota dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK Banda Aceh 2027 di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat, 14 Agustus 2026.

Irwansyah mengatakan pembenahan ruang terbuka hijau merupakan bagian dari upaya menjadikan kota tidak sekadar berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi dan pemerintahan, tetapi juga menyediakan ruang interaksi sosial bagi masyarakat.

Menurut dia, kebahagiaan keluarga dapat menjadi salah satu indikator penting dalam melihat kualitas sebuah kota. Karena itu, taman dan ruang terbuka publik perlu dikembalikan fungsinya sebagai tempat masyarakat berinteraksi secara sehat dan produktif.

“DPRK sepakat telah menganggarkan perbaikan dan penataan kawasan hijau, khususnya Taman Sari dan Taman Putroe Phang,” ujar Irwansyah.

Politikus PKS itu mengatakan kedua taman tersebut diharapkan kembali menjadi ruang pertemuan warga. Anak-anak dapat bermain, orang tua beraktivitas, sementara masyarakat memiliki tempat untuk berinteraksi tanpa harus selalu berada di ruang komersial.

“Kita ingin kedua ruang publik ini kembali hidup sebagai pusat interaksi positif masyarakat, sebagai ruang yang mempertemukan anak dan orang tua, serta memperkuat kualitas kehidupan sosial dan kebahagiaan keluarga di Banda Aceh,” katanya.

Selain dua taman tersebut, DPRK dan Pemko juga mendorong pemanfaatan aset-aset kota yang selama ini belum optimal. Titik-titik yang terbengkalai atau belum termanfaatkan diarahkan menjadi ruang terbuka yang memiliki fungsi publik.

Ruang tersebut, kata Irwansyah, dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat dalam skala besar sekaligus membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi kreatif.

“Di sana pula, kita ingin menghadirkan panggung-panggung kreatif sebagai ruang ekspresi bagi generasi muda untuk menyalurkan bakat, kreativitas, dan inovasi secara produktif,” ujarnya.

Jalan, Drainase, dan Pedestrian

Kesepakatan anggaran 2027 tidak hanya menyasar ruang terbuka hijau. DPRK dan Pemko juga menempatkan infrastruktur dasar sebagai bagian penting dari pembenahan kualitas kota.

Irwansyah mengatakan mobilitas warga tidak boleh terus terganggu oleh kondisi infrastruktur. Karena itu, pemeliharaan dan perbaikan ruas jalan akan ditingkatkan, baik jalan yang menjadi kewenangan kota maupun jalan di tingkat gampong.

Drainase juga menjadi perhatian. DPRK dan Pemko sepakat memperluas serta mempercepat normalisasi saluran drainase sebagai bagian dari upaya mengurangi genangan dan memitigasi risiko banjir di kawasan rawan.

Menurut Irwansyah, kota yang baik tidak hanya diukur dari kelancaran arus kendaraan. Kenyamanan pejalan kaki juga menjadi bagian dari kualitas ruang kota.

Karena itu, fasilitas pedestrian yang belum ideal akan dibenahi dan ditata kembali agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Penataan tersebut diarahkan untuk membuat Banda Aceh menjadi kota yang lebih ramah, inklusif, dan nyaman bagi pejalan kaki.

Armada Sampah hingga CCTV

Pembenahan kota juga mencakup pengelolaan persampahan. DPRK Banda Aceh memberikan dukungan terhadap keberadaan WCP sebagai sistem pengelolaan sampah mandiri berbasis masyarakat di sejumlah gampong.

DPRK dan Pemko juga telah menyepakati peremajaan armada pengangkut sampah yang kondisinya sudah rusak atau tidak lagi layak digunakan. Pengadaan armada baru diharapkan meningkatkan efektivitas dan respons pelayanan persampahan di Banda Aceh.

Dari sisi keamanan dan ketenteraman kota, cakupan pengawasan melalui kamera CCTV juga akan diperluas. Irwansyah mengatakan penambahan tersebut belum menjangkau seluruh wilayah Banda Aceh, namun cakupan pengawasan akan bertambah dibandingkan tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya.

Penerangan jalan menjadi bagian lain dari agenda pembenahan. Pemerintah kota dan DPRK sepakat menambah penerangan di sejumlah ruas jalan, termasuk hingga kawasan perkampungan.

Sementara persoalan parkir masih menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemerintah Kota Banda Aceh. Melalui fungsi penganggaran dan pengawasan, DPRK akan terus mendorong perangkat daerah terkait untuk melakukan penataan dan penertiban parkir secara konsisten.

Mengawal Anggaran Menjadi Pelayanan

Irwansyah mengatakan seluruh program tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepahaman antara DPRK dan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam penyusunan KUA-PPAS APBK 2027.

Menurut dia, kesepakatan antara legislatif dan eksekutif harus bermuara pada manfaat yang dirasakan langsung masyarakat. Dokumen anggaran, kata dia, tidak boleh berhenti sebagai angka dan program di atas kertas.

“Seluruh program tersebut adalah manifestasi dari kerja bersama, kesepahaman, dan komitmen kolektif antara DPRK dan Pemerintah Kota. Pembahasan KUA-PPAS yang telah kita lalui menunjukkan bahwa ketika legislatif dan eksekutif mampu berjalan dalam satu arah, maka yang memperoleh manfaat terbesar adalah masyarakat Kota Banda Aceh,” tegas Irwansyah.

Ia mengatakan 2027 harus menjadi momentum untuk menerjemahkan berbagai kesepakatan tersebut menjadi pekerjaan nyata di lapangan. Keberhasilan program, menurut dia, pada akhirnya akan ditentukan oleh pelaksanaan dan pengawasan setelah anggaran ditetapkan.

“Karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat: mari kita kawal, kita dukung, dan kita rawat bersama setiap kebijakan dan kesepakatan pembangunan yang telah kita susun, agar tidak berhenti sebagai dokumen anggaran, tetapi benar-benar hadir dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” kata Irwansyah.

Dalam sidang paripurna tersebut, Irwansyah didampingi Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi Aswad. Hadir pula Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama para kepala organisasi perangkat daerah. [adv]