BERITAACEH, Kuta Cane | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dituding telah gagal melaksanakan tugas pokoknya, sehingga APBK 2022 mengalami devisit riil hingga Rp 106 Milyar.
Namun aneh, ditengah persoalan tersebut malah ada oknum anggota dewan DPRK Aceh Tenggara, yang malah keberatan terhadap hasil Evaluasi jabatan sekda Aceh Tenggara. Tak tanggung, dirinya menuding surat Evaluasi dari KASN tersebut dianggap terdapat kekeliruan, hingga berencana melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan penjabat Bupati.
“Persoalan di Aceh Tenggara ini banyak, terutama terkait Defisit. dan memang sudah sepatutnya jabatan Sekda di Evaluasi karena telah gagal merumuskan anggaran hingga terjadi Defisit Rp 106 milyar, bukan malah menyalahkan pak Pj Bupati, Evaluasi jabatan Sekda ini berdasarkan surat dari KASN,” sebut Dahrinsyah Tokoh Muda Aceh Tenggara tergabung dalam Komunitas Barisan Sepuluh Pemuda, Jumat (22/6/2023).
Seharusnya sebagai Legislatif penyambung lidah rakyat di Parlemen. Menyuarakan lebih lantang terkait sosok sekda yang mampu dan tepat untuk merumuskan anggaran Pemerintah daerah. Hal ini tentu agar keuangan daerah tidak mengalami pembengkakan devisit di tahun selanjutnya.
Dahrinsyah menjelaskan, Adapun surat evaluasi jabatan sekda dari KASN tersebut sudah melalui prosedur yang berlaku. Bahkan surat evaluasi jabatan Sekda juga telah mendapat persetujuan Ada persetujuan Mentri dalam Negeri (Mendagri).
“Kita mempertanyakan sikap oknum Anggota dewan mempertahankan jabatan Sekda saat ini. Oknum anggota dewan ini berkomentar atas nama rakyat atau atas nama pribadi. Atau memang kepentingan golongan tertentu,” Sebut Dahrinsyah lagi.
Seraya menambahkan, untuk Pemilihan Pemilu ke depan Dahrinsyah mengingatkan pemilih atau masyarakat daerah ini cari tahu dulu, sosok yang mau dipilih baik sebagai Legislatif maupun Eksekutif yang benar berintegritas dan kualitas yang memperjuangkan hak Rakyat.
















