News

Gubernur Mualem Soroti Enam Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal hingga Penanganan LGBT

IMG-20260723-WA0042
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menempatkan sejumlah persoalan strategis sebagai agenda prioritas yang harus ditangani secara terpadu oleh seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh. Mulai dari maraknya pertambangan ilegal, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penguatan pelaksanaan salat berjamaah, penyebaran aktivitas LGBT, penanganan bencana, hingga pembalakan liar dinilai memerlukan langkah bersama lintas lembaga.

Persoalan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam rapat Forkopimda Aceh yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, 23 Juli 2026.

“Masalah pertambangan ilegal, Karhutla, shalat berjamaah, LGBT, penanganan bencana atau status bencana, dan ilegal logging,” kata Mualem saat membuka rapat, sebagaimana disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.

Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Mualem didampingi Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun. Hadir pula Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Kepala BIN Daerah Aceh Andrie P. Mulia, Komandan Lanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, serta Komandan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro.

Sementara itu, Wali Nanggroe Aceh diwakili Tuha Peut Saifuddin Harun, Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam Brigjen TNI Dwi Sasongko, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh diwakili Asisten Pembinaan Nur Albar, dan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh diwakili Hakim Tipikor Firmansyah.

Dalam rapat tersebut, Mualem meminta Sekda Aceh memaparkan kondisi terkini setiap persoalan sebagai dasar penyusunan langkah kebijakan bersama.

“Saya membutuhkan pandangan, pendapat, dan pertimbangan untuk menjadi keputusan kita bersama,” ujar Mualem.

Tambang Ilegal Kian Masif

Sekda Aceh M. Nasir Syamaun menjelaskan aktivitas pertambangan tanpa izin masih terjadi di sejumlah daerah di Aceh. Bahkan, sebagian penambangan disebut menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang berpotensi mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat.

Menurut Nasir, Pemerintah Aceh telah menyiapkan sejumlah langkah penanganan, antara lain sosialisasi bahaya penggunaan merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, serta mendorong legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama pemerintah kabupaten dan kota.

“Perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh serta dilakukan bimbingan dan pengawasan kepada jajaran masing-masing,” katanya.

Karhutla Masih Mengancam

Persoalan berikutnya adalah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah pesisir barat Aceh. Nasir menyebut kawasan gambut menjadi wilayah yang paling terdampak dengan luas kebakaran mencapai lebih dari 150 hektare.

Untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran, Gubernur Aceh telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota meningkatkan kesiapsiagaan serta mengaktifkan kembali Desk Penanganan Karhutla Tahun 2026. Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga telah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

Pemerintah Aceh Soroti Penyebaran Konten LGBT

Dalam paparannya, Nasir juga menyinggung meningkatnya penyebaran konten LGBT di ruang digital maupun aktivitas komunitas tertentu yang dinilai menimbulkan perhatian masyarakat.

Menurutnya, aktivitas tersebut terindikasi berlangsung di sejumlah tempat seperti kafe, warung kopi, barbershop, hingga pusat kebugaran.

Pemerintah Aceh menilai fenomena tersebut berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan maupun sosial. Dalam rapat disebutkan adanya risiko meningkatnya infeksi menular seksual, termasuk HIV/AIDS, serta potensi munculnya keresahan di tengah masyarakat karena dianggap bertentangan dengan norma yang berlaku di Aceh.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Aceh berencana merevisi Peraturan Gubernur tentang Gugus Tugas Pencegahan Pornografi, memperkuat ketahanan keluarga melalui pola pengasuhan yang positif, serta membentuk tim terpadu untuk melakukan pemantauan aktivitas di ruang publik maupun media sosial.

Penguatan Salat Berjamaah

Rapat juga membahas pelaksanaan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2025 tentang Pelaksanaan Salat Fardu Berjamaah bagi Aparatur dan Masyarakat serta Pelaksanaan Mengaji pada Satuan Pendidikan.

Meski regulasi tersebut telah diterbitkan, menurut Nasir, pelaksanaan salat berjamaah di lingkungan perkantoran maupun masyarakat masih belum optimal.

Ia menilai penguatan pelaksanaan ibadah berjamaah memiliki dampak terhadap pembentukan karakter, kedisiplinan, dan penguatan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

Karena itu, Forkopimda Aceh berencana mengeluarkan seruan bersama guna memperkuat pelaksanaan salat fardu berjamaah di seluruh wilayah Aceh.

Status Bencana Masih Masa Transisi

Terkait penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah, rapat Forkopimda menyepakati bahwa status penanganan masih berada pada masa transisi sehingga belum memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Keputusan tersebut diambil Gubernur Aceh berdasarkan kesepakatan seluruh peserta rapat sebagai dasar penanganan lanjutan terhadap wilayah terdampak.

Ilegal Logging Dinilai Memicu Banjir

Pada bagian akhir rapat, Mualem menyoroti maraknya praktik pembalakan liar yang dinilai menjadi salah satu penyebab meningkatnya risiko banjir di Aceh.

Menurutnya, kerusakan kawasan hutan akibat penebangan liar telah mengurangi kemampuan daerah tangkapan air sehingga memperbesar potensi terjadinya banjir ketika curah hujan tinggi.

“Salah satu penyebab banjir ini adalah penebangan pohon di hutan-hutan atau ilegal logging,” kata Mualem.

Karena itu, ia meminta seluruh unsur Forkopimda memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar praktik pembalakan liar dapat dihentikan. Menurut Mualem, penyelamatan kawasan hutan menjadi bagian penting dari upaya melindungi lingkungan sekaligus mengurangi risiko bencana di Aceh.