Ini Pendapat Fraksi PKS Terkait Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2023

BERITAACEH, Banda Aceh | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), akhirnya menyampaikan pendapat dalam paripurna terkait Rancanqan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2023.

Anggota Fraksi PKS Armiyadi menegaskan, PJ Gubernur Aceh untuk terus meningkatkan dan memperkuat pengawasan penerapan pelaksanaan Syariat Islam, terutama pada bidang Pendidikan, Ekonomi dan Budaya.

“Kami menilai adanya penurunan dalam pelaksanaan Syariat Islam di Aceh seperti kegiatan festival yang diadakan selama ini jauh dari nilai-nilai Islami,” katanya, dalam rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2024 Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 Dengan Agenda: Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023, di ruang Serbaguna DPRA, Selasa (16/7/2024).

Fraksi PKS meminta Pemerintah Aceh untuk memprioritaskan pembangunan Rumah Sakit Regional, yang hampir fungsional pembangunannya di Kabupaten Aceh Barat dan memfungsikan Rumah Sakit Regional yang telah selesai pembangunan fisiknya di Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Tengah. Lanjutnya, Pemerintah Aceh harus menyelesaikan masalah Rumah Sakit Regional, RSUD Tjut Nya’ Dhien, Meulaboh, RSUD Dr Yulidin Away Aceh Selatan, RSUD Datu Beru, Takengon, RSUD dr Fauziah Bireun dan, RSUD Langsa.

“Rumah sakit tersebut diharapkan menjadi rumah sakit rujukan yang mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Aceh,” ungkapnya.

Pemerintah Aceh untuk mempertegas kewenangan pengeleloaan hutan, dari pemerintah Pusat ke Pemerintah Aceh, untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini langkah upaya peningkatan PDA sektor kehutanan,” papar.

Fraksi PKS juga meminta Pemerintah Aceh untuk menyurati BPK RI agar hasil temuan lapangan oleh BPK RI diuji di Laboratorium yang ada di Aceh.

“Jadi temuan BPK itu betul-betul adanya temuan tidak ada rekayasa,” tegasnya.

Fraksi PKS juga meminta kepada Pemerintah Aceh agar keberlangsungan JKA di Aceh terus berjalan. Lantas tahun lalu JKA hampir diputuskan oleh BPJS, dikarenakan keterlambatan pembayaran premi. Serta dilakukan rekon data peserta JKA antara Pemerintah Aceh dengan BPJS untuk mengetahui jumlah peserta JKA yang ditanggung oleh Pemerintah Aceh.

“Sehingga mendapat kejelasan pembiayaan JKA untuk tahun 2024,” ungkapnya.

Lanjut Armiyadi, Fraksi PKS meminta Pemerintah Aceh untuk segera melakukan tindakan preventif dan koorperatif, terhadap penyakit menular HIV dan TBC yang sedang mengalami kenaikan di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh.

“Sebagai langkah-langkah upaya pencegahan dan meminimalisir jumlah pasien yang terlular,” ulasnya.

Selain itu, Pemerintah Aceh untuk merealisasikan janji yang pernah disampaikan dalam pembahasan Anggaran seperti ruas jalan Cot Irie – Limpok, Aceh Besar, dan penanggulangan banjir Krueng Kreuto, Aceh Utara, dan beberapa wilayah lain. Selanjutnya Pemerintah Aceh untuk menyurati BPK agar mengaudit hasil pertambangan baik itu minerba maupun migas untuk mengetahui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Deviden yang dihasilkan oleh Pemerintah Aceh.

Dalam rangka pelaksanaan PON XXI Aceh 2024 Kami meminta Pemerintah Aceh untuk menjaga kearifan Lokal yang berlaku dalam Konteks Keistimewaan dan Kekhususan Aceh.

Fraksi PKS sependapat dengan Badan Anggaran DPR Aceh terkait Tanah Blang Padang, Kota Banda Aceh, Tanah Sultan Aceh yang diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman.

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Ranqan Pertanggungjawaban APBA 2023 Diqanunkan

Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023 diqanunkan.

Persetujuan tersebut disampaikan seluruh Juru Bicara Fraksi, saat menyampaikan pandangan fraksinya pada Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2024, dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023, di ruang Serbaguna DPRA, Selasa (16/7/2024).

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Azwardi, yang hadir mewakili Pj Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi atas sinergi yang sangat baik dari seluruh unsur di DPRA selama pembahasan rancangan qanun tersebut.

“Kami atas nama Pemerintah Aceh, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota DPRA yang terhormat, yang telah bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023,” ujar Azwardi.

Secara khusus, Azwardi juga menyampaikan terima kasih kepada para Anggota DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, serta fraksi-fraksi DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan pendapat akhirnya.

“Segala pendapat, usul, saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif selama masa persidangan ini, akan menjadi perhatian untuk kami tindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Azwardi.

Azwardi menambahkan, segala yang dihasilkan selama masa persidangan adalah bukti bahwa Pemerintahan Aceh yang terdiri atas Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, telah melaksanakan fungsi dan kewenangannya masing-masing, serta mempunyai tanggung jawab dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Kami berkeyakinan bahwa pelaksanaan Keuangan Aceh dalam APBA Tahun Anggaran 2023 telah menerapkan prinsip tata kelola yang baik, ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” imbuh Azwardi

Untuk diketahui bersama, selama masa persidangan sejumlah kritik, saran dan masukan disampaikan oleh para anggota DPRA kepada Pemerintah Aceh. Mulai dari upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi, peningkatan Pendapatan Asli Aceh, pengawasan dan evaluasi izin tambang, prioritas pembangunan Rumah Sakit Regional, penanganan penyakit menular, Jaminan Kesehatan Aceh, hingga persiapan pelaksanaan PON XXI.

Azwardi menegaskan, terkait beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam masa persidangan ini, Pemerintah Aceh akan mengkaji dan menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. [Parlementaria]