Headline

Istri Laporkan Ketua DPRK Nagan Raya atas Dugaan Khalwat, Polda Aceh Turun Tangan

IMG-20261026-WA0278
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH – Polda Aceh menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang melibatkan oknum Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR dan seorang perempuan berinisial NB. Laporan tersebut diajukan oleh IK, istri RR, ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Kasus ini bermula pada Rabu malam, 28 Oktober 2026. Saat itu, RR dan NB diamankan personel Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya karena diduga terlibat perbuatan khalwat.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, sebelum membuat laporan, IK mendatangi rumah dinas di kawasan pendopo DPRK untuk melihat kondisi anaknya.

Namun, dari kamar utama yang ditempati RR, IK mendengar suara musik dan percakapan. Ia kemudian memeriksa kamar tersebut dan mendobrak pintu walk-in closet. Di dalam ruangan itu, IK menemukan NB sedang berdiri dengan kepala tertunduk.

“Besoknya, IK membuat laporan polisi ke Polres Nagan Raya. Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani penyidik Subdit IV Renakta,” kata Joko, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Menurut Joko, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu stel piyama putih bermotif bunga kuning. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh.

RR dan NB diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ketentuan itu memuat ancaman hukuman cambuk paling banyak 10 kali, denda maksimal 100 gram emas murni, atau penjara paling lama 10 bulan.

Penyidik kini menangani laporan tersebut untuk mendalami dugaan pelanggaran. Dugaan keterlibatan kedua pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.