Kamis, Polri Periksa Ketum PSSI Iwan Bule Terkait Tragedi Kanjuruhan

BERITAACEH.co, Jakarta – Polisi akan segera memeriksa Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan atau biasa disapa Iwan Bule terkait tragedy Kanjuran. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Iwan Bule ijadwalkan diperiksa pada Kamis (3/11/2022) sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Kamis 3 November akan dilakukan pertama pemeriksaan tambahan saksi Ketua Umum PSSI,” ujar Nurul saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Nurul mengatakan, Rabu (2/11/2022) besok, pihaknya juga akan memeriksa ahli hukum pidana terkait kasus Kanjuruhan. Selain periksa Iwan Bule, tutur Nurul, pada Kamis, Polri juga akan melakukan pemeriksaan ahli dari Kemenpora RI dan ahli hukum dari Kemenkumham RI.

“Kemudian hari Sabtu tanggal 5 November 2022 rencana akan dilaksanakan ekshumasi oleh tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia wilayah Jawa Timur di TPU desa Sukolilo Kabupaten Malang,” ungkap Nurul.

Proses ekshumasi tersebut, kata Nurul akan dihadiri sejumlah lembaga.

“Kegiatan ekshumasi tersebut akan dihadiri oleh yang pertama LPSK, Komnas HAM RI, TGIPF, Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kompolnas,” pungkas Nurul.

Diketahui, polisi telah resmi menahan 6 tersangka kasus dugaan kelalaian atas insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu yang menewaskan 135 orang. Penambahan ini dilakukan guna kepentingan pemeriksaan tambahan dalam proses penyidikan.

Keenam tersangka tersebut adalah Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel, Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP, Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Adapun tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan, tiga anggota Polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat. (BERITASATU.COM)