News

Kasus Belanja Tagihan Listrik PJU Kota Langsa, Penasehat Hukum Tersangka Nilai Penyidik Tebang Pilih

IMG-20250214-WA0003
Ukuran Font
A A 100%

Banda Aceh | Penanganan kasus dugaan korupsi belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (JPU) Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa tahun 2019 hingga 2022 yang sedang ditangani oleh Polresta Langsa tebang pilih.

Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menetapkan dua tersangka, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, Ridwanullah dan Mantan Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Mustafa.

“Sampai saat ini kasus tersebut masih belum bergulir ke tahap selanjutnya dan terkesan stagnan.  Padahal seorang tersangka atas nama Mustafa telah ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 24 Oktober lalu di Rutan Mapolres Langsa,” kata Penasihat Hukum tersangka Mustafa, Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim SH MH, Jumat, 14 Februari 2025.

Menurut Kasibuan Daulay, dalam pengungkapan perkara itu, penyidik hanya tanan satu tersangka Mustafa, sementara satu tersangka lagi, mantan Kadis DLHK, Ridwanullah tidak ditahan oleh penyidik Polresta Langsa. 

“Kami sangat meyayangkan situasi ini, padahal tersangkanya dua orang, namun hanya klien kami saja yang ditahan oleh penyidik.” Ujar Kasibun

Menurutnya, dalam penanganan kasus ini, terkesan ada perlakuan tak adil, yang berbeda dan tebang pilih oleh penyidik. Padahal secara kewenangan tersangka Ridwanullah selaku mantan kadis DLHK Kota Langsa memiliki tanggungjawab lebih besar sebagai Kepala Dinas.

“Penyidik malah tidak tahan, sedangkan anak buahnya, Mustafa malah dibuat mendekam di sel tahanan Polresta Langsa,” ungkapnya.

Dia menduga ada kesan tebang pilih dalam penangan kasus ini. Kadis sebagai pihak yang lebih bertanggungjawab. Selain itu, perkara tersebut juga sudah terlalu lama, hingga saat ini belum bergulir ke tahap selanjutnya.

“Tersangka Mustafa sudah ditahan hampir 4 bulan di Rutan Polresta Langsa tanpa kejelasan progres perkara. Perlu diketahui klien kami sudah ditahan hampir 120 hari, namun sampai hari ini perkara belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan tahap penuntutan,” paparnya.

Pihaknya berharap agar penyidik bisa lebih profesional dalam menangani perkara itu. Dan menurutnya bila penyidik merasa kasus tersebut tidak memiliki bukti-bukti yang cukup, ia berharap kasus tersebut bisa dihentikan saja.

“kami berharap agar penyidik lebih profesional lagi dalam perkara ini. Kalau memang dirasa tidak cukup bukti, bisa di SP3-kan saja, karena undang-undang juga memberikan solusi itu kok. Dan klien kami yang hampir habis masa penahanannya itu, harus dibebaskan demi hukum dari tahanan Rutan Polresta Langsa.” Cetus Kasibun.

Terkait pernyataan Kasibun Daulay, kuasa hukum tersangka Mustafa, wartawan BERITAACEH.ID hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi.