Headline

Ketua DPRA Zulfadhli Dilaporkan ke BKD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

IMG-20260519-WA0080
Ukuran Font
A A 100%

Banda Aceh — Ketua DPR Aceh, , resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh atas dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial MW melalui Sekretariat Dewan (Sekwan) DPR Aceh pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.

Dalam proses penyampaian laporan, MW didampingi kuasa hukumnya, . Pengaduan itu diterima oleh staf Sekwan dan tercatat dengan tanda terima surat bernomor 766.2/767.

Fauzan menjelaskan, laporan tersebut sejatinya ingin disampaikan langsung kepada pimpinan DPR Aceh. Namun, karena pimpinan tidak berada di tempat saat itu, dokumen akhirnya diserahkan melalui Sekwan untuk diteruskan kepada pimpinan DPR Aceh serta ditembuskan kepada BKD.

“Pada dasarnya kami ingin menyerahkan pengaduan ini langsung kepada pimpinan DPR Aceh. Namun berdasarkan informasi dari Sekwan, pimpinan sedang tidak berada di tempat, sehingga pengaduan disampaikan melalui Sekwan untuk diteruskan kepada pimpinan dan BKD,” ujar Fauzan.

Dalam laporan tersebut, pihak pengadu menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib dewan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPR Aceh. Dugaan itu meliputi sikap dan pola komunikasi dalam forum resmi, pernyataan yang dinilai menimbulkan polemik di ruang publik, hingga pelaksanaan rapat-rapat di DPR Aceh yang diduga tidak sesuai tata tertib.

Meski demikian, kuasa hukum pengadu menegaskan seluruh poin yang disampaikan masih sebatas dugaan dan perlu diuji melalui mekanisme resmi BKD DPR Aceh.

“Langkah ini merupakan bentuk penggunaan hak warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan lembaga publik melalui jalur yang sah. Semua yang kami sampaikan masih dalam konteks dugaan, sehingga perlu diperiksa secara objektif oleh BKD,” kata Fauzan.

Menurutnya, laporan tersebut turut dilengkapi sedikitnya 14 alat bukti berupa dokumentasi video, pemberitaan media daring, tangkapan layar, surat resmi, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Pihak pengadu menegaskan laporan tersebut bukan bertujuan menyerang pribadi teradu ataupun menggiring opini publik, melainkan untuk mendorong adanya pemeriksaan etik secara objektif oleh lembaga yang berwenang.

“Kami menghormati prinsip due process of law dan menyerahkan sepenuhnya pengaduan ini untuk diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku di BKD DPR Aceh,” tegasnya.

Sementara itu, MW berharap BKD DPR Aceh dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional, independen, dan terbuka demi menjaga marwah lembaga legislatif di Aceh. Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru membentuk opini maupun melakukan penghakiman sebelum adanya keputusan resmi dari BKD.

“Saya berharap pengaduan ini diproses sesuai aturan yang berlaku. Saya percaya BKD memiliki kewenangan dan kebijaksanaan untuk memeriksa laporan ini secara objektif. Saya juga berharap masyarakat tidak menggiring persoalan ini ke arah negatif, karena laporan ini saya sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap DPR Aceh,” ujar MW.