News

Ketua DPRK Dukung Penertiban Balap Liar Selama Ramadan di Banda Aceh

1
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH – Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat kepolisian dalam menertibkan aksi balap liar yang marak terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Banda Aceh selama bulan Ramadan.

Menurut Irwansyah, aktivitas balap liar tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah pada malam hari.

“Balap liar sering terjadi saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadan. Tentu kondisi ini mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga,” ujar Irwansyah, Selasa (24/2/2026).

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai pengawasan dari keluarga, khususnya orang tua, sangat penting untuk mencegah remaja terlibat dalam aksi tersebut.

Ia mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari setelah pelaksanaan salat tarawih.

Selain itu, Irwansyah juga mendorong tokoh masyarakat di tingkat gampong untuk ikut berperan aktif memberikan pembinaan kepada remaja dan pemuda mengenai dampak negatif balap liar, termasuk risiko kecelakaan serta gangguan ketertiban umum.

“Balap liar menggunakan jalan umum sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Dari sisi aturan lalu lintas, aktivitas ini jelas merupakan pelanggaran,” katanya.

Sementara itu, pihak Polresta Banda Aceh sebelumnya menyatakan telah melakukan penertiban terhadap aksi balap liar yang terjadi selama pekan pertama Ramadan.

Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Erfan Gustiar, menyebutkan pihaknya mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar, termasuk 33 unit kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.

Kendaraan tersebut hanya dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah mengganti komponen yang tidak sesuai dengan standar pabrikan.

“Kami mengimbau para orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya saat berkendara. Sebagian besar kendaraan yang diamankan telah dimodifikasi dan berpotensi mengganggu masyarakat,” ujar Erfan.

Langkah penertiban tersebut mendapat apresiasi dari DPRK Banda Aceh sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan. [adv].