BANDA ACEH — Anggota Komisi II DPRK Banda Aceh, Syarifah Munira, S.Ag, mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut dia, upaya menciptakan keluarga yang harmonis tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga.
Ajakan itu disampaikan Syarifah dalam Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh di Hotel Al-Hanifi, Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah.
Syarifah mengapresiasi DP3AP2KB yang terus menggelar edukasi mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menilai edukasi menjadi salah satu instrumen penting untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa kekerasan di dalam rumah tangga bukan persoalan domestik semata, melainkan persoalan yang membutuhkan perhatian dan penanganan bersama.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan perempuan dan anak memperoleh rasa aman, perlindungan, dan ruang untuk berkembang. Pencegahan KDRT hanya akan berhasil apabila menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Syarifah.
Menurut dia, keluarga merupakan lingkungan pertama dalam pembentukan karakter dan perkembangan anak. Karena itu, rumah semestinya menjadi ruang yang aman dan nyaman, bukan tempat berlangsungnya kekerasan, baik secara fisik, psikis maupun dalam bentuk lainnya.
Syarifah juga menyoroti peran perempuan dalam memperkuat ketahanan keluarga. Namun, menurut dia, tanggung jawab mencegah kekerasan tidak semestinya dibebankan kepada perempuan seorang. Pencegahan membutuhkan relasi keluarga yang sehat, komunikasi yang baik, serta keberanian lingkungan sekitar untuk bertindak ketika menemukan indikasi kekerasan.
Data Pemerintah Kota Banda Aceh menunjukkan jumlah kasus KDRT yang tercatat mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 terdapat 28 kasus, kemudian turun menjadi 18 kasus pada 2024 dan 13 kasus pada 2025.
Meski angka kasus KDRT menurun, pemerintah tetap menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Komitmen itu antara lain ditempatkan dalam program prioritas PEDULI—Perempuan, Disabilitas, dan Anak untuk Lingkungan Inklusif—yang masuk dalam RPJM Kota Banda Aceh 2025–2029.
Namun, angka KDRT tersebut bukan satu-satunya gambaran mengenai persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banda Aceh. Data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh mencatat terdapat 131 kasus kekerasan sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 kasus menimpa perempuan dewasa, 50 kasus terhadap anak perempuan, dan 19 kasus terhadap anak laki-laki. Angka tersebut menunjukkan bahwa kelompok perempuan dan anak masih menghadapi kerentanan terhadap berbagai bentuk kekerasan.
Kerentanan itu masih terlihat pada tahun ini. UPTD PPA Kota Banda Aceh mencatat telah menangani 91 kasus kekerasan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut setara sekitar 69,5 persen dari total kasus yang tercatat selama 2025.
Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, S.TP, MM, mengatakan data tersebut menjadi alasan bagi pemerintah untuk terus memperkuat edukasi sekaligus sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Data tersebut menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang rentan. Karena itu, penguatan edukasi masyarakat dan sistem perlindungan harus terus diperkuat melalui kolaborasi semua pihak,” kata Tiara dalam sambutannya sebagai ketua pelaksana.
Menurut Tiara, pencegahan tidak berhenti pada penanganan ketika kekerasan sudah terjadi. Masyarakat perlu memiliki pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kekerasan, memahami mekanisme perlindungan dan pelaporan, serta mengetahui dukungan yang dapat diberikan kepada korban.
Pendekatan tersebut penting karena kasus kekerasan dalam rumah tangga kerap berlangsung dalam ruang privat. Korban dapat menghadapi berbagai hambatan untuk melapor, sementara lingkungan sekitar belum tentu memiliki pemahaman yang memadai untuk mengenali atau merespons kekerasan.
Karena itu, penguatan jejaring antara pemerintah, keluarga, organisasi perempuan, komunitas, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan. Edukasi juga diharapkan tidak hanya menyasar korban potensial, tetapi seluruh anggota masyarakat agar mampu mengenali tanda-tanda kekerasan dan mengetahui langkah yang dapat ditempuh.
Sosialisasi yang difasilitasi Said Muniruddin dari The Suficademic Supertraining itu berlangsung dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Kegiatan tersebut diikuti 50 peserta yang terdiri atas pengurus Balee Inong Kota Banda Aceh, aktivis Wanita Persatuan Pembangunan (WPP) Provinsi Aceh, serta WPP Kota Banda Aceh.
Melalui kegiatan itu, pemerintah berharap pencegahan kekerasan tidak berhenti sebagai agenda sosialisasi, tetapi berkembang menjadi kesadaran bersama di tingkat keluarga dan komunitas. Bagi Banda Aceh, perlindungan perempuan dan anak menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kota yang inklusif, aman, dan ramah bagi seluruh warganya. [adv]
