BERITAACEH, Banda Aceh – CN (34) korban pelecehan seksual salah seorang warga Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, berharap ada kepastian hukum, perkara yang dilaporkan ke Polda Aceh, terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa diri.
Pelaku diduga inisial AK, merupakan tetangganya korban.
CN menceritakan, kejadian itu bermula
AK sengaja masuk kerumah diam-diam tanpa salam. Nah saat itu kondisi rumah sedang sepi.
“Tiba- tiba AK datang kerumah, niat nya apakah untuk bertamu atau pun memang ada niat jahat. Kemudian AK Saya dan memegang tempat terlarang,” Katanya, Minggu, 1 Oktober 2023.
Saat kejadian itu kondisi rumah sepi. Korban sempat berteriak, kemudian salah satu keluarga langsung masuk kerumah.
“Disitulah AK pun langsung keluar,” jelasnya korban.
Usai kejadian itu, CN langsung melaporkan ke Keuchik. Lantas pelaku juga menjabat kepala dusun. Namun antara korban dengan pelaku tidak ada titik temu, hingga korban melaporkan ke Polda Aceh.
“Kerena tidak ada kejelasan. Akhirnya Saya melapor ke Polda Aceh Nomor: STTLP/B/150/VII/2023/SPKT/POLDA ACEH. Paska Saya Laporkan belum ada kejelasan apakah perkara ini diproses atau digantung,” paparnya.
CN mengakui, paska kejadian itu merasa tertekan. Apalagi antara rumah pelaku berdekatan.
“Saat ditanyakan kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Aceh, pihak unit PPA menjawab tunggu gelar perkara dan juga tidak cukup bukti itu alasannya,” ceritanya.
Dia menjelaskan, sebelum itu pihak unit PPA pernah berupaya untuk mendamaikan kasus ini tapi pihak korban tidak mau untuk berdamai.
“Saya memohon kepada bapak Kapolda Aceh supaya bisa secepatnya menindak kasus ini secara bijak,” harapnya dengan nada sedih.
Hingga berita ini ditayangkan, Wartawan BERITAACEH.co.id belum berhasil mengkonfirmasi Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Joko Krisdiyanto.