BERITAACEH, Lhokseumawe | Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, berhasil menangkap pelaku pembunuhan Gajah di Aceh Utara. Dalam pengungkapan perburuan satwa dilindungi, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, hasil aksi kejahatannya tersangka.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48 tahun) warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Ju ditangkap di kawasan Nisam, saat dilakukan pengajaran, tersangka sempat berpindah-pindah tempat.
“Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka sering berpindah. Akhir berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya,” kata Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat, berdasarkan hasil pengembangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, Gading Gajah ditanam di perkebunan sawit Di Desa, Padang Sikabu, Kecamatan Woyla Kabupaten, Aceh Barat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi empat buah gading gajah, dan satu belalai, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125. Selanjutnya barang bukti akan diserahkan ke BKSDA,” jelasnya.
Untuk mempertanggung perbuatan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Saat ini tersangka diamankan dipolres Lhokseumawe untuk Proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti yang diberikan sebelumnya Pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan bangkai seekor gajah yang sudah mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.
Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kasatreskrim Polres Lhokseumawe mengerahkan personil ke Lokasi untuk melakukan penyelidikan, upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni JU alias M (48 tahun) dan selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.




