BANDA ACEH – Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran syariat Islam. Seorang mahasiswa berinisial AM, 22 tahun, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus tersebut bermula dari laporan mengenai keberadaan seorang pria yang bukan pegawai di Kantor Inspektorat Banda Aceh. Pria tersebut dilaporkan masuk ke ruang kerja FD di luar jam kerja.
Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan. Petugas menemukan FD dan AM berada di dalam satu ruangan di kantor tersebut. Dari pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang yang disebut sebagai alat bukti.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan penetapan FD dan AM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua-duanya berdasarkan alat bukti dan saksi yang kita temukan,” kata Rizal kepada wartawan, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut Rizal, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berawal dari Laporan
Rizal mengatakan kasus itu terungkap setelah Satpol PP dan WH Banda Aceh menerima laporan mengenai keberadaan seorang pria yang bukan pegawai di Kantor Inspektorat Banda Aceh. Pria tersebut disebut masuk ke ruang kerja FD di luar jam kerja.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polisi Syariat. Petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi mengenai keberadaan pria tersebut di kantor pemerintahan itu.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan FD dan AM berada di dalam satu ruangan. Keduanya kemudian diperiksa oleh petugas untuk kepentingan penyidikan.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap lokasi. Dari sana, sejumlah barang diamankan sebagai alat bukti, antara lain kasur lipat dan alat oral yang berada di ruang kerja FD.
“Alat bukti salah satunya kasur lipat dan lainnya,” ujar Rizal.
FD dan AM selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh. Keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap alat bukti dan keterangan saksi.
Setelah proses tersebut, penyidik menetapkan FD dan AM sebagai tersangka.
Ditahan 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FD dan AM ditahan selama 20 hari di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena salah satu tersangka merupakan pejabat pemerintah daerah. FD sebelumnya menjabat sebagai Kepala Inspektorat Banda Aceh, lembaga yang memiliki fungsi pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Status tersangka tersebut juga berimbas terhadap kedudukan FD sebagai aparatur sipil negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan FD telah diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Banda Aceh.
Menurut Emila, langkah tersebut dilakukan setelah FD menjalani berita acara pemeriksaan atau BAP oleh penyidik Satpol PP dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang juga dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran berat disiplin ASN.
“Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” kata Emila.
Berkaitan dengan Disiplin ASN
Selain proses penyidikan berdasarkan aturan hukum jinayat yang berlaku di Aceh, dugaan perbuatan FD juga memiliki konsekuensi dalam kedudukannya sebagai PNS.
Emila menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran berat disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dengan pemberhentian sementara dari tugas dan jabatan, FD untuk sementara tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Kepala Inspektorat Banda Aceh selama proses yang berkaitan dengan perkara tersebut berlangsung.
Kasus ini mempertemukan dua proses yang berbeda, yakni penyidikan atas dugaan pelanggaran syariat Islam dan proses kepegawaian terkait status FD sebagai aparatur sipil negara.
Namun, perkara tersebut hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan kedua tersangka.
Satpol PP dan WH Banda Aceh masih melanjutkan penyidikan dengan memeriksa alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan. Sementara itu, FD dan AM tetap menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.
Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara dugaan pelanggaran syariat tersebut diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh, sekaligus bagaimana konsekuensi kepegawaian terhadap FD sebagai aparatur sipil negara. [ka]













