Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (11/1) untuk perkara yang terjadi dalam rentang waktu 2021–2026.
Kelima tersangka tersebut yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku Konsultan Pajak PT WP, serta EY selaku staf PT WP.
KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023 yang dilakukan pada periode September hingga Desember 2025. Dalam pemeriksaan awal, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
Atas temuan tersebut, PT WP mengajukan sejumlah sanggahan. Dalam prosesnya, AGS diduga meminta PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8 miliar diminta sebagai fee untuk dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Namun, PT WP hanya menyanggupi pemberian fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak sebesar Rp15,7 miliar, atau turun sekitar 80 persen dari nilai temuan awal.
Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, PT WP diduga mencairkan dana Rp4 miliar melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT NBK milik ABD. Dana tersebut kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura dan didistribusikan oleh AGS dan ASB kepada pihak-pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.
Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK mengimbau para wajib pajak agar tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengalami dugaan praktik pemerasan. Namun demikian, laporan tersebut harus disertai itikad baik dan bukan dalam posisi meminta pengurangan kewajiban pajak. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan serta komitmen menjaga kedaulatan keuangan negara.
















