News

Kuasa Hukum PT Multigrafindo Mandiri, Klien Kami Menjalankan Usaha Sudah Sesuai Aturan

IMG_20250909_141226
Ukuran Font
A A 100%

Banda Aceh – PT Multigrafindo Mandiri menyatakan pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan apakah pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh atau tidak, setelah pihak Pemko Banda Aceh melakukan pembongkaran terhadap Baliho milik kliennya, Selasa, (9/9/2025).

Raja Inal Manurung S.H., Kuasa Hukum Direktur PT. Multigrafindo Mandiri, kliennya selama ini telah taat melunasi kewajibannya untuk membayar pajak dan memiliki dokumen resmi selama ini.

“Ketika ada tudingan klien kami dibilang melanggar aturan tentunya klien kami keberatan dan ini sangat menyudutkan klien kami selaku pihak yang telah berusaha dibidang reklame selama belasan tahun terhitung sejak tahun 2006,” katanya 

Dia menyebut, Kliennya sangat menghormati kebijakan dari Pemko Banda Aceh. Namun menanyakan masterplannya pihak pemko berdalih masterplannya belum siap, ini kan sangat aneh dan sangat merugikan kami sebab klien kami telah berkontrak dengan salah satu produk sirup sampai dengan tahun 2026.

“Jika dinilai Baliho klien kami mengganggu estetika, maka estetika yang bagaimana yang diinginkan pemko ? Apakah ada masterplannya,” ungkap.

Dia menyebutkan, dulu tahun 2008 ada perubahan terhadap masterplan kota banda aceh, klien kami juga siap melakukan pembongkaran dan menyesuaikan sesuai dengan masterplan. 

“Akan tetapi kali ini,  berbeda sekali Pemko Banda Aceh langsung main bongkar dan membuat narasi yang menyudutkan klien kami dengan menyatakan klien Kami tidak taat aturan,” paparnya.

Perlu kami sampaikan bahwa klien kami memiliki  rekomendasi yang diperpanjang setiap tahunnya, dan itu telah dilakukan oleh klien kami  setiap tahunnya. Disisi lain klien kami telah membayar perjanjian sewa titik kepada Pemko Banda Aceh. Ada rekomendasinya, dan ada bukti bayarnya. 

“Perlu kami sampaikan Berdasarkan Perwal No 7 Tahun 2012 khususnya Pasal 1 ayat 30 yang megatur tentang penyelengaraan reklame, tertulis bahwa tidak ada LARANGAN reklame di Banda Aceh itu  dilarang berbentuk Bando. Didalam penjelasan Perwal No 7 Tahun 2012 khsusunya Pasal 8 ayat 2 tentang teknis reklame dijelaskan di huruf B  bahwa “Tiang reklame dapat diletakkan pada median jalan atau area jalur hijau dan pada area fasilitas jalan yang tidak dimanfaatkan untuk pengguna jalan, dengan syarat sesuai estetika dan kelayakan tempat tersebut,” paparnya.

Sementara, huruf D : “yang dipasang pada taman jalan berupa median jalan di atas 24 meter dan termasuk jenis Bando dapat diberikan izin, apabila telah mendapat rekomendasi teknis Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD)” dan selama 19 tahun baliho klien kami berdiri tidak ada masalah akan hal tersebut.

“Yang jadi aneh menurut kami selaku kuasa hukum ketika Pemko Banda Aceh mendalilkan bahwa baliho klien kami bertentangan dengan Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 dan melanggar aturan tersebut kenapa  kemudian acuan pengaturan reklame atau baliho mengacu ke Perwal No 7 Tahun 2012 yang merupakan produk pemko, bukankah perwal sendiri bertentangan dengan permen? Ini kan aneh,” urainya.

Tambahnya, perlu kami tambahkan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah  (SKPD) nomor 0166949 yang terbit pada bulan Mei 2025, tentang kewajiban pembayaran pajak reklame yang jatuh tempo nya pada tanggal 25 Juni 2025 klien kami dalam hal ini tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak dan klien kami tidak tahu apa dasarnya ini tentu menjadi tanda tanya bagi klien kami. 

“Jika Pemko Banda Aceh menganggap klien kami tidak membayar pajak sejak bulan April 2025 itu karena kebijakan pemko itu sendiri. Klien kami menyanggupi bila hari ini diterbitkan kita disuruh bayar terkait pembayaran pajak maka klien kami langsung akan membayar pajaknya,” tambahbya lagi.

Sambungnya, Disisi lain klien kami juga menerima surat dari Badan Pengelola Keuangan Kota Banda Aceh nomor 900/576/2025 tanggal 23 Juni 2025 perihal pemberitahuan pembayaran sewa titik reklame tahun 2025 yang pada intinya diberitahukan kepada PT Multigrafindo untuk segera membayar sewa titik reklame tahun 2025, sebagai syarat penyelengaraan reklame, dan itu juga sudah klien kami penuhi dan justru sudah diterbitkan oleh Pemko Banda Aceh melalui surat nomor 900/506/STR/VII/2025 terkait izin sewa titik reklame tahun 2025 kepada klien kami.

Sebelumnya, klien kami juga diperlakukan tidak adil atau semena-mena oleh Pemko Banda Aceh dimana tiang reklame klien kami di Jl. Chik Pante Kulu ukuran 4m x 8m  yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin sewa titik reklame dibongkar tanpa pemberitahuan, yang sah dan setelah dibongkar pun juga tidak di beritahukan kepada klien kami.

“Kami  selaku kuasa hukum telah menyurati Pemko Banda Aceh, tetapi tidak ada tanggapan dan tetap melakukan pembongkaran tanpa ada solusi. Jadi klien kami merasa diperlakuan tidak sesuai aturan hukum,” tegasnya.