BERITAACEH.co, Meulaboh – Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat mengamankan seorang kakek berusia 70 tahun berinisial RCA Warga Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Kakek berusia 70 tahun ini diamankan pihak kepolisian setempat lantara. Diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur berusia 17 tahun yang juga warga setempat.
Kepala Satreskrim Polres Aceh Barat, Ajun Komisaris Polisi Rizki Andrian mengatakan, pelaku dibekuk di rumah pada Selasa, 20 September 2022 dirumahnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan 7 orang saksi dan 2 orang saksi ahli polres aceh barat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Aceh Barat, AKP Rizki Andrian, Selasa, 20 September 2022.
Kata dia, sebelum melakukan penangkapan terhadap kakek RCA, pihaknya lebih dulu melakukan gelar perkara dan dari hasil gelar pihaknya menemukan adanya unsur pidana atas kasus tersebut.
Sampai saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kakek RCA yang dilakukan di unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat.
“Pelaku RCA kita jerat dengan pasal 47 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan,” imbuhnya. (Catat.co)
