Headline

Mendagri Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Periode 2025-2030, Ini Kata Ketua DPRA

IMG-20250212-WA0020
Ukuran Font
A A 100%

Banda Aceh – Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden RI mengambil sumpah dan melantik Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030, dalam rapat paripurna istimewa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu, 12 Februari 2025.

Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh berlangsung di Gedung Utama DPR Aceh. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan pemberhentian dengan hormat Pj Gubernur Aceh, H. Safrizal ZA dan pengukuhan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh sekaligus dilakukan peusijuek.

Kegiatan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dihadiri mantan Wapres RI Jusuf Kalla, Paduka Yang Mulia Teungku Malek Mahmud Al-Haytar, Dubes Firlandia, tokoh perdamaian Aceh, pengusaha nasional, anggota DPR dan DPD RI asal Aceh.

Juga hadir Forkopimda Aceh dan Kabupaten/Kota, Pj Bupati/Wali Kota se-Aceh, Kepala SKPA, perwakilan ormas, dan tamu undangan lainnya termasuk Menparekraf Teuku Rifky Harsya dan Menteri Perdagangan.

Rangkaian rapat paripurna istimewa dalam rangka pengambilan sumpah dan pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadli.

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pelantikan ini dilakukan lebih cepat dibandingkan kepala daerah lain di Indonesia, yang dijadwalkan dilantik serentak oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2025.

Salah satu alasan percepatan pelantikan adalah tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Selain itu, dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) juga memungkinkan pelantikan lebih awal,” tegasnya.

Dalam Pasal 69 huruf C UUPA disebutkan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.

Ketua DPRA, Zulfadhli, mengungkapkan bahwa DPRA sebenarnya mengusulkan pelantikan dilakukan lebih awal, yakni pada 7 Februari 2025.

“DPRA mengusulkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil gubernur Aceh pada 7 Februari 2025, dilaksanakan di gedung DPRA dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa,” ujar Zulfadhli dalam rapat paripurna pertama tahun 2025, Senin, 13 Januari 2025 lalu.

Namun, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 160 UU Pilkada, Pasal 89 ayat (1) Qanun Pilkada, Pasal 165 UU Pilkada, serta Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, akhirnya ditetapkan bahwa pelantikan akan berlangsung pada 12 Februari 2025.

Keputusan ini juga mempertimbangkan agenda pemerintahan selanjutnya, termasuk waktu bagi gubernur terpilih untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota se-Aceh. Selain itu, Muzakir Manaf dan Fadhlullah juga dijadwalkan mengikuti orientasi kepemimpinan di Akademi Militer Magelang pada 22-28 Februari 2025.

Berdasarkan hasil pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 9 Januari 2025, pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah meraih 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah. Pasangan ini diusung oleh koalisi Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), serta sejumlah partai nasional seperti Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, PKB, dan PDI Perjuangan.

Dengan pelantikan ini, Muzakir Manaf dan Fadhlullah resmi mengemban amanah sebagai pemimpin Aceh untuk lima tahun ke depan. Masyarakat Aceh pun menaruh harapan besar agar kepemimpinan mereka dapat membawa perubahan positif bagi pembangunan dan kesejahteraan daerah.[Advertorial]