BANDA ACEH – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, mengusulkan penguatan pendidikan pencegahan narkoba melalui integrasi kurikulum muatan lokal di seluruh satuan pendidikan. Gagasan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk membangun ketahanan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.
Menurut Musriadi, sektor pendidikan memiliki posisi sentral dalam membentuk karakter dan pola pikir pelajar. Karena itu, ia mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh agar merancang program terstruktur yang memasukkan materi anti narkoba ke dalam kurikulum resmi, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga menengah.
“Pendidikan harus menjadi benteng pertama. Jika kesadaran dibangun sejak dini, maka potensi penyalahgunaan narkoba bisa ditekan secara sistematis,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Ia menilai, langkah tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada aspek penguatan sumber daya manusia yang sehat, berdaya saing, dan berkarakter. Integrasi kurikulum anti narkoba, kata dia, bukan sekadar tambahan materi, tetapi bagian dari strategi jangka panjang membangun generasi yang tangguh.
Musriadi menekankan bahwa pembelajaran tidak hanya membahas dampak kesehatan, tetapi juga aspek sosial, hukum, dan moral akibat penyalahgunaan narkotika. Dengan pendekatan komprehensif, siswa diharapkan memahami konsekuensi secara utuh, bukan sekadar larangan normatif.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh telah memiliki landasan hukum melalui Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Regulasi tersebut, menurutnya, harus diimplementasikan secara konkret melalui kebijakan lintas sektor, termasuk dunia pendidikan.
“Qanun sudah ada. Tinggal bagaimana kita mengoptimalkan pelaksanaannya. Integrasi kurikulum anti narkoba adalah bentuk nyata dari komitmen tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Musriadi mendorong kolaborasi antara pemerintah kota, Badan Narkotika Nasional (BNN), tenaga pendidik, serta tokoh agama dan masyarakat dalam merumuskan materi yang sesuai dengan karakteristik pelajar di Aceh. Pendekatan yang kontekstual dinilai penting agar pesan pencegahan dapat diterima secara efektif.
Ia berharap kebijakan ini dapat menjadikan Banda Aceh sebagai model kota pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga kuat dalam perlindungan moral dan sosial generasi mudanya.
“Sebagai kota pendidikan dan kota syariat Islam, Banda Aceh harus menjadi pelopor dalam melahirkan generasi yang cerdas, berakhlak, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. [adv]
















