News

PAA Masih Minim, Pemerintah Aceh Harus Mencari Dana Tambahan Lain

WhatsApp Image 2024-07-16 at 23.11.01
Ukuran Font
A A 100%

BERITAACEH, Banda Aceh | Kontribusi Pendapatan Asli Aceh (PAA) pertahun dari berbagai sektor masih sangat rendah, kondisi ini sangat buruk terhadap kemandirian fiskal Aceh. Namun Pemerintah Aceh harus serius mencari sumber dana lain.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Sofyan Puteh menegaskan, kontribusi Pendapatan Asli Aceh (PAA) terhadap Pendapatan Aceh masih tergolong sangat kecil hanya mencapai 28,25 persen. Hal ini menggambarkan bahwa Pemerintah Aceh masih sangat bergantung pada penerimaan Dana Otsus dalam membiayai Pembangunan Aceh. Kondisi ini sangat tidak baik terhadap kemandirian fiskal Aceh.

“Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk bersunggguh – ungguh dan fokus melakukan upaya kerja kerasnya Mencari sumber pendapatan lain lain yang sah untuk dioptimalkan pemanfaatannya,” katanya, pada Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2024 Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 Dengan Agenda: Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023.

Menurutnya, Pj Gubernur Aceh harus memaksimalkan untuk terus mengoptimalkan pungutan melalui penerimaan pendapatan pajak, retribusi Aceh, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah PAA yang sah, seperti sektor pajak kenderaan bermotor, pajak IUP Tambang, Dana Bagi Hasil (DHB), termasuk dari sektor Perkebunan Sawit Nomor 38 tahun 2023, DBH Cukai hasil Tembakau, DBH kehutanan, DBH Mineral dan Batu Bara, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi dan DBH Perikanan serta sumber dana sah.

“Potensi ini harus digali, sesuai dengan rencana Pemerintah dan peraturan perundangan yang mengaturnya,” ungkapnya.

Selain itu, Fraksi PAN meminta kepada Pj. Gubernur Aceh agar mengevaluasi Izin tambang secara menyeluruh, dan menertibkan tambang ilegal, mengupayakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) supaya legal dan menjadi Pendapat Asli Daerah (PAD).

“Akibat adanya tambang ilegal, mengakibatkan lingkungan rusak. Selain itu PAA sebagai sektor pendapatan daerah juga hilang,” papannya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 22.A/LHP/XVII.BAC/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 bahwa pada masa kerajaan Aceh yang dipimpin oleh Sultan Iskandar Muda, saat itu Lapangan Blang Padang merupakan areal persawahan rakyat, lalu Sultan mengambil alih dengan membeli lokasi persawahan tersebut, setelah itu Sultan mewakafkannya kepada Masjid Raya Baiturrahman. Tanah lapangan Blang Padang juga berfungsi sebagai alun-alun Keraton dan sebagian digunakan untuk sawah (Umong Sara) yang hasilnya berupa padi dan kelapa diserahkan ke Masjid Raya untuk membiayai pemeliharaan masjid, insentif imam serta bilal

“Meminta kepada Saudara Pj. Gubernur Aceh harus memperjuangkan tanah Blang Padang menjadi Milik Mesjid Raya Baiturrahman,” ungkapnya.

Meminta kepada Saudara Pj. Gubernur Aceh agar Rumah Sakit Regional harus di prioritaskan untuk fungsional. [Parlementarial]