BANDA ACEH – Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyampaikan laporan akhir hasil kerjanya dalam rapat paripurna DPRA yang digelar pada Kamis, 25 September 2025.
Laporan disampaikan secara bergantian oleh Ketua Pansus, Tgk. Anwar Ramli, dan Sekretaris Pansus, drh. Nurdiansyah Alasta, di hadapan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, pejabat Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam laporan tersebut, pansus mengungkapkan sejumlah temuan penting, terutama terkait kinerja PT Pembangunan Aceh (PEMA), perusahaan daerah yang diberi mandat mengelola sektor migas di Aceh berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.
Menurut pansus, PT PEMA dinilai belum memiliki perencanaan bisnis yang jelas dan solid. Selain itu, hubungan koordinasi antara PT PEMA dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) disebut masih bersifat personal dan belum terbangun dalam kerangka kelembagaan yang kuat.
“Kondisi ini menunjukkan lemahnya arah pengelolaan dan strategi bisnis perusahaan,” ujar Pansus dalam laporannya.
Pansus juga mendorong Gubernur Aceh untuk memperluas kerja sama investasi, dengan menempatkan PT PEMA sebagai aktor kunci dalam pembangunan sektor migas dan minerba ke depan. Bahkan, pansus mengusulkan pembentukan panitia khusus baru yang secara khusus mengawasi kinerja PT PEMA, mengingat banyaknya persoalan yang ditemukan di lapangan.
Salah satu sorotan utama adalah ketidakmampuan manajemen PT PEMA dalam menjelaskan laporan kinerja, perencanaan bisnis, target penerimaan, kepemilikan aset, dividen, serta aktivitas anak perusahaan.
“Dari 14 anak perusahaan PT PEMA, hanya PT PGE yang diketahui masih aktif. Keberadaan anak perusahaan lainnya tidak jelas,” tegas pansus.
Lebih lanjut, pansus juga mempertanyakan validitas setoran dividen PT PEMA senilai Rp26,7 miliar kepada Pemerintah Aceh pada 2025. Hal ini mencuat setelah diketahui bahwa dividen dari PT PGE yang mencapai Rp88 miliar tidak tercatat sebagai bagian dari setoran tersebut.
Temuan ini dinilai serius dan memerlukan perhatian segera dari Pemerintah Aceh. Selain itu, pansus mendesak agar PT PEMA diberi mandat mengelola langsung sumur-sumur migas produktif di Aceh sebagai upaya memperkuat peran daerah dalam sektor energi.
Pansus juga meminta Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja PT PEMA dan mempercepat penyusunan perencanaan bisnis agar arah pengembangan investasi lebih terstruktur dan terukur.
Dalam rekomendasinya, pansus mendesak Pemerintah Aceh dan BPMA untuk segera mengambil alih pengelolaan kawasan migas Rantau–Perlak dari Pertamina dan menyerahkannya kepada PT PEMA. Selain itu, BPMA juga diminta aktif mengawal proses pengalihan Blok Migas Rantau–Tamiang dari Pertamina ke PT PEMA.
“Langkah-langkah ini penting untuk memperkuat posisi Aceh dalam pengelolaan sumber daya migas, serta memastikan manfaat ekonominya benar-benar dirasakan oleh daerah,” tutup laporan pansus. [Parlementaria]
















