BERITAACEH, Aceh Timur | Tim Khusus Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan, dikabarkan meringkus pria inisial EP (41), Kamis (1/2/2024).
EP merupakan otak pelaku pembunuhan yang buang mayat korbannya ke Dusun Hijrah, Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur pada Selasa 16 Januari 2024 pagi lalu.
Korban yakni BS (70), warga Jalan Kemenyan 12, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara.
Sempat melakukan perlawanan, kaki pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) petugas Tim Khusus Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan.
Mirisnya, usai membuang mayat korban diduga dari atas Titi yang berlokasi di Desa Bayeun. Pelaku kemudian menjual mobil Kijang kapsul warna Hijau BK1153DZ milik korban kepada RT, warga Aceh Tamiang.
“Hasil kerjasama dengan Polres Aceh Tamiang, kami menemukan mobil korban diduga dipergunakan pelaku utama EP untuk membuang mayat korban ke Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Untuk motif, Kompol Jama, tidak menampik dan merincinya secara gamblang lantaran masih dalam penyidikan. [Info Aceh Timur]
