Kriminal

Pelaku Pembuangan Bayi di Nagan Raya Ditangkap

20240219-img-20240219-wa0036
Ukuran Font
A A 100%

BERITAACEH, Nagan Raya | Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan anak dibawah umur bersama kekasihnya Z (27) atas dugaan pembuangan bayi di saluran irigasi persawahan pada Kamis (15/2) lalu.

Kasatreskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, mengatakan keduanya ditangkap di rumahnya yan berada di salah satu gampong Kecamatan Seunagan Timur, Minggu (18/2) kemarin.

“Pelaku kami amankan di rumahnya setelah kita lakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP,” kata Vitra, Senin (19/2/2024).

Sebelum melakukan perbuatan keji itu, pelaku awalnya mulai sakit perut, dan mengakses proses persalinan dengan menonton YouTube guna melihat cara untuk melahirkan anak.

Kata Kasatreskrim, proses lahiran terjadi di kamar mandi, lalu bayi tersebut dimasukkan dalam plastik dan dibuang ke saluran di belakang rumahnya.

Selain kedua pelaku, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa baju kaos warna hitam lengan pendek, satu buah celana kulot warna merah maron, satu pakaian dalam wanita biru, gunting, dan barang bukti lainnya.

Saat ini, kata Vitra, tersangka sudah diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan yang turut didampingi Tim Petugas P2TP2A pemerintah Nagan Raya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang perlindungan anak,” tutup Vitra. [Anteroaceh.com]