BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh mengusulkan kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp201,95 miliar dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Perubahan APBK 2026. Dengan perubahan itu, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp1,51 triliun, dari sebelumnya Rp1,31 triliun dalam APBK murni 2026.
Dokumen RKUA-PPAS Perubahan APBK 2026 tersebut diserahkan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kepada Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST dalam sidang paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin, 24 Agustus 2026 pagi.
Illiza didampingi Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah Mukhlis dan Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin. Sementara Irwansyah didampingi Wakil Ketua I DPRK Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi Aswad.
Dalam dokumen yang disampaikan pemerintah kota, pendapatan daerah pada APBK Perubahan 2026 direncanakan sebesar Rp1.513.928.203.849. Nilai tersebut meningkat Rp201.951.648.055 dibandingkan pendapatan pada APBK murni 2026 sebesar Rp1.311.976.555.774.
Kenaikan pendapatan tersebut antara lain berasal dari penyesuaian target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasar serta peningkatan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh.
Pemerintah kota menyebut penyesuaian target pendapatan BLUD Pasar mencerminkan perbaikan tata kelola dan meningkatnya kepercayaan publik. Sementara dari pemerintah pusat terdapat penambahan pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Adapun transfer dari Pemerintah Provinsi Aceh berasal dari pendapatan bagi hasil pajak dan bantuan keuangan bersifat khusus. Komponen tersebut antara lain mencakup DOKA, BOP Mukim, serta pembebasan lahan untuk RSU Zainal Abidin.
Belanja Ikut Naik
Sejalan dengan kenaikan pendapatan, Pemerintah Kota Banda Aceh juga merencanakan peningkatan belanja daerah.
Dalam RKUA-PPAS Perubahan APBK 2026, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.521.128.203.829. Angka itu meningkat Rp201.951.648.055, atau sekitar 13,27 persen, dibandingkan belanja daerah dalam APBK murni 2026.
Wali Kota Illiza mengatakan perubahan kebijakan anggaran merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Penyesuaian diperlukan untuk merespons perkembangan pelaksanaan APBK 2026 sekaligus menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kebutuhan masyarakat.
“Dalam pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026, tentunya terdapat berbagai perkembangan dan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya,” ujar Illiza dalam sidang paripurna.
Menurut dia, perubahan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain perubahan asumsi pendapatan daerah, penyesuaian kebijakan transfer pemerintah pusat, perkembangan penerimaan daerah, kebutuhan belanja prioritas, serta hasil evaluasi pelaksanaan program hingga pertengahan tahun anggaran.
Pemerintah kota kemudian mengusulkan penyesuaian kebijakan anggaran agar alokasi belanja dapat diarahkan kepada program yang dinilai memberikan manfaat dan dampak langsung terhadap pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
DPRK Soroti Kualitas Belanja
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengatakan pembahasan APBK Perubahan tidak semestinya hanya berfokus pada besarnya anggaran maupun tingkat serapan. Menurut dia, kualitas belanja dan dampak program terhadap masyarakat juga harus menjadi perhatian.
“Setiap kebijakan anggaran harus memiliki justifikasi yang jelas, target yang terukur, dan manfaat yang dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Irwansyah.
Ia mengatakan RKUA dan PPAS merupakan landasan awal dalam penyusunan anggaran daerah. Karena itu, perubahan KUA dan PPAS diperlukan untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal dan pembangunan dengan perkembangan serta realisasi pelaksanaan APBK 2026.
DPRK, kata Irwansyah, akan mencermati dan membahas dokumen tersebut bersama pemerintah kota.
“Kami di DPRK siap mencermati dan membahas secara konstruktif dokumen ini, dengan harapan menghasilkan produk akhir KUA-PPAS APBK Perubahan yang akuntabel, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata,” tegasnya.
Irwansyah juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dan seluruh organisasi perangkat daerah menjaga komunikasi dengan komisi-komisi DPRK sebagai mitra kerja serta Badan Anggaran selama pembahasan berlangsung.
Menurut dia, koordinasi tersebut penting agar setiap perubahan anggaran dapat dibahas secara efektif dan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Illiza mengatakan pemerintah kota bersama DPRK memiliki tanggung jawab untuk memastikan APBK tetap dapat menyesuaikan diri dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“Perubahan kebijakan anggaran ini dilakukan sebagai bentuk respons Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh yang memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjaga agar APBK tetap responsif, fleksibel, serta akuntabel terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan riil masyarakat,” katanya.
Setelah penyerahan dokumen tersebut, pembahasan antara eksekutif dan legislatif akan menjadi tahapan berikutnya sebelum perubahan APBK 2026 ditetapkan. Fokus pembahasan tidak hanya pada kenaikan pendapatan dan belanja, tetapi juga pada bagaimana tambahan anggaran tersebut diterjemahkan menjadi program yang dapat dirasakan masyarakat. [adv]
