Jakarta – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dalam perbincangan politik nasional. Gagasan ini mencuat di tengah evaluasi terhadap pilkada langsung yang dinilai menelan biaya besar dan rawan praktik politik uang.
Di balik perdebatan tersebut, pilkada sesungguhnya memiliki sejarah panjang yang terus berubah mengikuti dinamika kekuasaan, regulasi, serta arah demokrasi di Indonesia.
Perjalanan pilkada di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari konteks sejarah politik nasional, mulai dari masa awal kemerdekaan, era Orde Baru yang sentralistik, masa Reformasi yang membuka ruang demokrasi, hingga penerapan pilkada serentak dan munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Wacana Kembalinya Pilkada Tidak Langsung
Dalam beberapa tahun terakhir, diskursus mengenai perubahan mekanisme pilkada kembali menguat. Pada Juli 2025, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD.
Alasan utama yang kerap dikemukakan adalah tingginya biaya pilkada langsung serta maraknya praktik politik uang. Pilkada oleh DPRD dipandang oleh sebagian elite politik sebagai solusi untuk menekan beban anggaran dan meminimalkan transaksi politik di tingkat akar rumput.
Namun, jika ditelaah lebih dalam, argumen tersebut menyimpan persoalan mendasar. Biaya penyelenggaraan pilkada tidak dapat semata-mata dimaknai sebagai pemborosan negara.
Anggaran hibah APBD untuk Pilkada 2024 yang diperkirakan mencapai Rp 37 triliun masih berada jauh di bawah biaya Pemilu 2024 yang menembus Rp 71,3 triliun.
Dari sisi sejarah, pilkada langsung justru diperkenalkan untuk menekan praktik politik uang yang sebelumnya terjadi secara tertutup ketika DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah.
Catatan Indonesia Corruption Watch menunjukkan bahwa sepanjang 2010-2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi. Fakta ini memperkuat kekhawatiran bahwa pilkada oleh DPRD tidak serta-merta menghilangkan politik uang, bahkan berpotensi memperparah praktik transaksional di balik layar.
Sejarah Perkembangan Pilkada di Indonesia
Untuk memahami polemik ini secara utuh, penting menengok kembali perjalanan sejarah pilkada di Indonesia. Sejak awal kemerdekaan, mekanisme pemilihan kepala daerah telah mengalami berbagai perubahan seiring dinamika politik nasional.
Pilkada Awal Kemerdekaan (1955-1965)
Pada periode awal kemerdekaan, sistem pilkada diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi ini, kepala daerah belum dipilih secara langsung oleh rakyat.
Gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan DPRD provinsi, sementara bupati diangkat oleh menteri dalam negeri atas rekomendasi DPRD kabupaten.
Model ini dirancang untuk menjaga stabilitas pemerintahan di tengah situasi pascakemerdekaan yang penuh tantangan, baik dari sisi keamanan, politik, maupun administrasi negara.
Fokus utama pemerintah saat itu adalah mempertahankan kedaulatan dan membangun struktur pemerintahan yang fungsional.
Meski belum sepenuhnya demokratis, benih partisipasi politik mulai tumbuh melalui pembentukan DPRD di sejumlah daerah. Namun, keanggotaan DPRD kala itu belum sepenuhnya representatif karena proses pemilihannya masih terbatas.
Sistem ini mencerminkan demokrasi tidak langsung, di mana rakyat memilih wakilnya, lalu wakil tersebut menentukan kepala daerah.
Kritik terhadap sistem ini mulai bermunculan karena kepala daerah cenderung lebih loyal kepada elite politik di DPRD dibandingkan kepada masyarakat. Pola ini kemudian bertahan hingga memasuki era berikutnya.
Pilkada pada Era Orde Baru (1966-1998)
Memasuki masa Orde Baru (1966-1998), sistem pemerintahan Indonesia semakin terpusat. Presiden Soeharto memegang kendali kuat atas pemerintahan pusat dan daerah.
Dalam konteks pilkada, pemilihan kepala daerah tetap dilakukan melalui DPRD, tetapi sangat dipengaruhi oleh keputusan pemerintah pusat.
Sebagian besar anggota DPRD berasal dari Golkar, partai politik pendukung utama Orde Baru.
Calon kepala daerah yang diajukan DPRD harus memperoleh persetujuan menteri dalam negeri dan, dalam praktiknya, restu presiden. Akibatnya, proses pilkada lebih bersifat formalitas dibandingkan kompetisi politik yang substantif.
Kondisi ini menciptakan jarak yang lebar antara pemerintah daerah dan masyarakat. Aspirasi publik tidak terakomodasi secara langsung, sementara praktik kolusi, nepotisme, dan korupsi kerap mewarnai proses pemilihan kepala daerah.
Sentralisasi kekuasaan yang kuat ini memicu ketidakpuasan di berbagai daerah dan menjadi salah satu pemicu lahirnya tuntutan reformasi pada akhir 1990-an.
Reformasi dan Lahirnya Pilkada Langsung (1999)
Reformasi 1998 menjadi titik balik penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tuntutan akan demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas mendorong perubahan mendasar, termasuk dalam sistem pilkada.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah membuka jalan bagi desentralisasi dan otonomi daerah yang lebih luas. Meski kepala daerah masih dipilih oleh DPRD, intervensi pemerintah pusat mulai berkurang.
Perubahan paling signifikan terjadi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi ini memperkenalkan pilkada langsung, memberikan hak penuh kepada rakyat untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Pilkada langsung pertama kali digelar pada 2005 dan menjadi tonggak penting demokrasi lokal.
Pilkada langsung dinilai mampu memperkuat legitimasi kepala daerah dan meningkatkan akuntabilitas kepada masyarakat. Partisipasi publik meningkat, meski di sisi lain muncul tantangan baru seperti politik uang, konflik horizontal, dan sengketa hasil pemilihan.
Pada 2008, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, calon perseorangan atau independen mulai diperbolehkan ikut berkontestasi.
Kebijakan ini membuka ruang yang lebih luas bagi warga negara di luar partai politik untuk terlibat dalam pilkada.
Era Pilkada Serentak (2015-Sekarang)
Upaya penyempurnaan sistem pilkada berlanjut dengan penerapan pilkada serentak. Konsep ini pertama kali diwujudkan pada 9 Desember 2015 berdasar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Tujuannya adalah menyatukan jadwal pemilihan, meningkatkan efisiensi anggaran, serta memperkuat konsolidasi demokrasi.
Pilkada serentak 2015 melibatkan sembilan provinsi dan 260 kabupaten/kota dengan sekitar 96,9 juta pemilih. Dua tahun kemudian, pilkada serentak 2017 digelar di tujuh provinsi dan 94 kabupaten/kota dengan 41,2 juta pemilih.
Pada 2018, pilkada serentak mencapai skala yang lebih besar dengan melibatkan 17 provinsi dan 154 kabupaten/kota serta 152 juta pemilih. Pilkada serentak 2020 tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 dengan protokol kesehatan ketat, mencakup 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota.
Puncaknya terjadi pada Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada 27 November. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota terlibat, dengan jumlah pemilih mencapai 207,1 juta orang. Ini menjadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Pilkada serentak diharapkan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integritas penyelenggaraan pemilihan. Meski demikian, tantangan seperti kebutuhan sumber daya besar, potensi konflik, dan polarisasi masyarakat tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus diatasi.
Sejarah pilkada di Indonesia menunjukkan perjalanan panjang dari sistem yang sangat tersentralisasi menuju mekanisme yang lebih partisipatif. Pilkada langsung menjadi simbol kedaulatan rakyat di tingkat lokal, meski masih dihadapkan pada berbagai tantangan struktural. [Beritasatu.com]



















