BERITAACEH.co, Banda Aceh | Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) H Khalili alias Abah Khalili, berharap perkara yang yang sedang ditangani Polres Kabupaten Bireuen, terkait penghinaan Ketua DPRK Rusyidi Mukhtar S Sos alias Ceulangiek, harus disesuaikan Restorative Justice.
Menurut Abah Khalili, perkara yang dilaporkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, merupakan kesalahan terlapor. Pasalnya dalam kehidupan manusia ada salah dan khilaf.
“Jadi yang melapor dan terlapor adalah orang-orang satu bahtera. Jadi perkara itu harus diselesaikan Restorative Justice,” jelas Abah Khalili, Selasa, (27/9/2022).
Menurut Abah Khalili, dalam menerapkan keadilan restoratif, polisi mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
Itu sebab kata Dia, dalam perkara penghinaan melalui Akun TikTok tersangka Midi alias Baret, tidak menimbulkan keresahan atau penolakan di tengah masyarakat, dan tidak berdampak pada konflik sosial, termasuk perkara yang berpotensi memecah belah bangsa.
“Jadi masalah itu harus diselesaikan secara kekeluargaan. Hanya tersangka menghina melalui Medsos,” tegasnya.
Abah Khalili juga mengingatkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi pengguna medsos agar lebih berhati hati.manfaatkan medsos secara baik untuk hal hal yang positif, harapnya.
Seperti yang diberitakan Serambinews, sebelumnya seorang warga Gampong Samuti Aman, Gandapura, Bireuen berinisial Tar alias Midi (42) ditangkap tim Polres Bireuen sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (21/9/2022), di Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.
Pria tersebut ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik melalui media elektronik Tiktok.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK kepada, Kamis (22/9/2022), mengatakan, pria yang ditangkap karena melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Perbuatan atau pelanggaran Tar alias Midi sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP.B/213/IX/2022/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH, tanggal 19 September 2022, pelapor atas nama Rusyidi Mukhtar SSos,” ujar Kasat Reskrim Bireuen,
Menyangkut kronologis kejadian penghinaan berdasarkan laporan, kata Kasat Reskrim, pada hari Senin (19/09/2022) pelapor mendapatkan informasi dari sejumlah orang bahwasannya sudah beredar sebuah video dari akun Tiktok MIDIBARET.
Isi video tersebut bermuatan atau berisi seorang laki-laki yang sedang swavideo dan memaki-maki Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S Sos alias Ceulangiek.
Setelah informasi diterima dan melihat video tiktok tersebut, Ketua DPRK Bireuen merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bireuen.
Berdasarkan laporan itu pada Rabu (21/9/2022), tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi jika pelaku tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik melalui media elektronik Tiktok tersebut sedang berada di seputaran Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.
Mendapat informasi itu, lalu tim bergerak ke lokasi. Setibanya di Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, tim berkoordinasi dengan personil Polsek Simpang Tiga.
Bersama personil dari Polsek Simpang Tiga, petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Selain menangkap pelaku, kita juga mengamankan barang bukti satu unit handphone android merek OPPO warna putih.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Bireuen.
Adapun pasal yang dilanggar, kata Kasat Reskrim, adalah Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.




