Qanun Perubahan APBK Aceh Besar 2025 Resmi Disahkan

KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar secara resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun, dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan pertama tahun sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (30/9/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, A.Md, didampingi Wakil Ketua I dan II, Naisabur, S.I.Kom, serta Muhsin, S.Si, dan diikuti oleh seluruh anggota dewan, unsur Forkopimda, Sekda Aceh Besar, para kepala OPD, serta camat se-Aceh Besar.

Seluruh fraksi DPRK menyatakan persetujuan terhadap rancangan qanun tersebut setelah melalui tahapan pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris menegaskan bahwa dokumen perubahan APBK 2025 akan menjadi pedoman utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program kerja selama sisa waktu tiga bulan terakhir tahun anggaran berjalan.

“Kami berharap seluruh OPD dapat memanfaatkan waktu yang tersisa secara maksimal, sehingga pelaksanaan program berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati yang akrab disapa Syech Muharram.

Ia menjelaskan bahwa dinamika selama pelaksanaan APBK murni 2025 menjadi landasan evaluasi dalam penyusunan perubahan anggaran tersebut.

“Substansi perubahan APBK ini telah melalui proses penajaman dan penyempurnaan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan kondisi riil daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, A.Md, mengapresiasi kerja sama antara legislatif dan eksekutif yang telah menyelesaikan pembahasan tepat waktu. Ia berharap, setelah pengesahan, seluruh perangkat daerah dapat segera merealisasikan program-program prioritas.

“Anggaran ini harus menjadi alat untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Kami mendorong agar seluruh kepala OPD segera bekerja maksimal demi kemajuan Aceh Besar,” tegasnya.

Dengan disahkannya Qanun Perubahan APBK 2025 ini, Pemkab Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (ADV)