Daerah

Qanun Perubahan APBK Aceh Besar 2025 Resmi Disahkan

86bb98cd_7ca2_4e49_8d5e_7af0d9fb16451
Ukuran Font
A A 100%

KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (30/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, A.Md., didampingi Wakil Ketua I dan II, Naisabur, S.I.Kom., dan Muhsin, S.Si. Paripurna berlangsung khidmat dengan dihadiri seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan.

Seluruh fraksi DPRK menyatakan persetujuan atas rancangan qanun tersebut setelah melalui pembahasan bersama pihak eksekutif.

Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBK 2025 menjadi pedoman utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program kerja di sisa waktu tahun anggaran.

“Kami berharap seluruh OPD dapat memanfaatkan waktu yang tersisa secara maksimal agar program berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku demi kemajuan Aceh Besar,” ujar Bupati yang akrab disapa Syech Muharram itu.

Ia juga menambahkan bahwa penyusunan perubahan anggaran ini merupakan hasil evaluasi terhadap dinamika pelaksanaan APBK sebelumnya. “Substansi dokumen perubahan ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan untuk menjawab kebutuhan dan kondisi riil masyarakat,” tambahnya.

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, A.Md., mengapresiasi kerja sama antara legislatif dan eksekutif yang telah membahas dan menetapkan perubahan APBK secara tepat waktu.

“Terima kasih atas kerja keras semua pihak. Kami berharap, anggaran ini benar-benar memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri A. Jalil, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., Sekretaris DPRK Aceh Besar Fata Muhammad, S.Pd., M.M., para kepala OPD, serta camat dari seluruh kecamatan di Aceh Besar.

Dengan disahkannya Qanun Perubahan APBK 2025, Pemkab Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (ADV)