Jakarta | Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti sejumlah isu krusial dalam pengelolaan keuangan haji dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selly mengapresiasi paparan kinerja keuangan BPKH periode Januari–Desember 2025. Namun, ia menegaskan prinsip kehati-hatian harus tetap menjadi pegangan utama karena dana yang dikelola merupakan amanah jutaan jemaah haji.
“Ini bukan uang kecil, ini uang jemaah yang diamanahkan kepada Bapak-Bapak,” tegas Selly dalam rapat kerja di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Selly juga menyinggung pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang tengah bergulir di DPR. Ia menilai perlu adanya evaluasi terhadap struktur kelembagaan BPKH dan Dewan Pengawas, termasuk mengkritisi kebijakan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menggunakan tiga mata uang, yakni dolar AS, riyal Saudi, dan rupiah.
Menurut Selly, nilai tukar dolar AS yang sebelumnya dipatok di kisaran Rp16.500 kini hampir menyentuh Rp17.000. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan cadangan dolar yang dimiliki BPKH.
“Apakah BPKH sudah punya cadangan dolar? Karena kalau kita harus membeli di situasi sekarang tentu akan cukup berat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembayaran BPIH dalam dolar pada tahap-tahap tertentu, seperti pada 4 Mei, 3 Juni, dan 13 Juni, bukanlah nilai yang kecil. Karena itu, DPR perlu mengingatkan BPKH agar tidak terjadi kekurangan dana akibat perhitungan yang kurang matang.
Selain soal pembayaran BPIH, Selly juga menyoroti kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat yang disebut telah mencapai lebih dari 80 persen. Ia meminta adanya langkah serius untuk menyelamatkan aset tersebut, mengingat dana jemaah juga tersimpan di bank tersebut.
“Kami sudah berkali-kali meminta rapat kerja khusus untuk membahas ini. Bagaimana menyelamatkan saham dan dana jemaah yang ada di Bank Muamalat,” katanya.
Terkait persiapan haji, Selly menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan proses panjang sekitar 42 hari yang sangat bergantung pada kesiapan penyelenggara, baik di dalam maupun luar negeri.
Ia mengapresiasi strategi yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah, namun menilai masih minim penjelasan terkait mitigasi risiko apabila terjadi persoalan besar selama penyelenggaraan haji.
“Kita belum mendengar secara jelas post-mortem atau langkah antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik di dalam maupun di luar negeri,” ujarnya.
Selly juga menyoroti daerah-daerah dengan tingkat pelunasan BPIH yang masih di bawah 100 persen, seperti Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Ia mempertanyakan kemungkinan penambahan kuota cadangan dari 40 persen menjadi 50 persen agar tidak dialihkan ke daerah lain.
Selain itu, ia menyinggung persoalan istitha’ah kesehatan jemaah yang masih menjadi kendala menjelang batas akhir pelunasan tahap ketiga pada 23 Januari. Ia meminta kejelasan langkah Kementerian Haji dan Umrah untuk mengejar ketertinggalan tersebut, termasuk penerapan mekanisme reward and punishment bagi pemerintah daerah yang dinilai tidak kooperatif.
“Jangan seolah-olah semua baik-baik saja, padahal di lapangan tidak demikian,” tegasnya.
Selly turut mengapresiasi dibukanya kembali porsi pembimbing ibadah haji oleh Kementerian Haji dan Umrah setelah mengalami kendala selama 18 tahun. Ke depan, ia mendorong adanya regulasi yang lebih jelas terkait pembimbing ibadah haji yang bersertifikat.
Menutup pernyataannya, Selly menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan haji sangat bergantung pada kinerja BPKH.
“Uang jemaah ada di BPKH. Kalau tidak bisa dikelola dengan baik, maka harus dievaluasi,” pungkasnya.
















