BERITAACEH, Kuta Cane | Anggaran sebesar Rp 8,7 Milyar realiasi dana hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2022 dipertanyakan pihak Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara.
Saleh Selian, Pegiat LIRA Aceh Tenggara mengatakan pemberian hibah dilakukan Pemda daerah diduga tanpa laporan pertanggung jawaban yang jelas. Hal itu seperti hibah dikeluarkan badan pengelolaan keuangan daerah terhadap pembayaran Ganti Uang (GU) Tahun 2022 dengan Nomor 0303/SP2D/ BO / BH/ LS/2022 mencapai Rp 769 juta yang di cairkan 11 April 2022.
” Kita juga menemukan adanya kejanggalan pada dana hibah Pemerintah Aceh Tenggara terhadap pembelian Tanah Kuburan Kecamatan Bambu Salam, atau peruntukan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pulonas Mencapai Rp 800 Juta, dengan nomor pencairan diketahui 0774/SP2D/BO/BH/LS/2022 ,” Kata Saleh Selian didampingi Ketua DPP Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Aceh Tenggara Datuk Raja, Rabu, 14 Juni 2022.
Selain hibah untuk tanah kuburan diduga tidak melalui prosedur nilai jual objek pajak (NJOP), indikasi pertanggung jawaban Abal – Abal juga disinyalir terjadi dalam pemberian dana hibah tersebut.
Indikasi pertanggung jawaban Abal – Abal juga diduga dilakukan pada hibah untuk Komite Olahraga Nasional (Koni) Aceh Tenggara mencapai Rp. 500 juta, diduga pertanggung jawaban asal – asalan. Bahkan di tahun 2021 organisasi ini juga mendapat Hibah Rp. 200 juta yang peruntukannya diduga Tidak jelas.
” Begitu juga kita menemukan hibah untuk tanah kuburan Lawe Alas, mencapai Rp 200 juta. Ini perlu di usut,” jelasnya.
Selain disebutkan diatas, hibah untuk organisasi masyarakat (Ormas) juga diminta mendapat atensi pihak penegak hukum. Hibah tersebut seperti diantaranya Hibah untuk pengadaan sirup Pemuda Batak Bersatu (PBB) sebesar Rp 10 Juta. Untuk Ormas Gayo Musara Rp.200 Juta.
Tidak hanya itu, Hibah Rp. 1 Milyar untuk pembangunan Mesjid Titi Mas perlu dikaji kembali. Begitu juga hibah untuk Rumah Ibadah Gereja HKBP Lawe Beringin Horas Rp100Juta. Dan Rp 100 Juta untuk pagar Gereja GKPI Lawe Ke Sumbat. Pagar Gereja Lawe GSIA 2 Lawe Sigala – gala II Rp 100 Juta, serta sejumlah lainnya hibah untuk rumah ibadah maupun gereja lainnya yang mendapat hibah pada tahun 2022.
” Kami berharap Polres Aceh Tenggara mengusut sejumlah bantuan hibah. Dan kami siap memberikan data pendukung terkait hibah berjumlah 50 Surat perintah pencairan dana (SP2D),” pungkasnya.




