News

Seluruh Fraksi DPRK Aceh Besar Sepakat Raqan RPJMD Tahun 2025-2029 Ditetapkan Jadi Qanun

d0aeccf7-afa2-497f-9f11-bfa02794bb331
Ukuran Font
A A 100%

KOTA JANTHO – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar resmi menetapkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Aceh Besar tahun 2025-2029 menjadi qanun dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRK Aceh Besar di Kota Jantho, Jumat (19/9/2025).

Sebelumnya, seluruh fraksi DPRK Aceh Besar telah menyampaikan pandangan akhir melalui juru bicara masing-masing, setelah mendengarkan penjelasan dari Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris dalam paripurna tersebut. Berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sebagai bentuk penyempurnaan Raqan RPJMD 2025-2029.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Abdul Mucthi, A.Md, didampingi Wakil Ketua Naisabur, S.Kom dan Muhsin, S.Si. Hadir pula Bupati H. Muharram Idris, Wakil Bupati Drs. Syukri A. Jalil, Sekda Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si, Sekretaris DPRK Fata Muhammad, S.Pd.I., M.M, serta staf ahli, asisten, kepala OPD, dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Dalam pandangan umum, seluruh fraksi yakni PAN, Partai Aceh, PKB, PKS, Nasdem, Demokrat, PBB, PDA, Gelora, dan PPP menyatakan dukungan penuh terhadap Raqan tersebut. Mereka menilai qanun ini sangat penting untuk menjamin arah pembangunan lima tahun ke depan, transparansi tata kelola keuangan, serta kesiapan daerah dalam menjaga ketahanan pangan.

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi menyampaikan apresiasi atas sikap kompak semua fraksi. “Kesepakatan ini menunjukkan semangat kebersamaan antara legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, pengelolaan anggaran yang sehat, serta perlindungan masyarakat melalui ketersediaan cadangan pangan,” ujarnya.

Setelah mendapatkan persetujuan seluruh fraksi, rancangan qanun tersebut akan memasuki tahap finalisasi sebelum ditetapkan secara resmi sebagai qanun yang berlaku di Kabupaten Aceh Besar.

Sebelumnya, Bupati H. Muharram Idris menegaskan bahwa visi dan misi kepala daerah telah dituangkan dalam RPJMD secara terukur melalui tujuan, sasaran, dan indikator pembangunan. Ia menyebut sepuluh program prioritas daerah yang mencakup seluruh potensi Aceh Besar, sekaligus disinergikan dengan kebijakan nasional dan provinsi.

Muharram juga menyoroti keberhasilan penurunan angka kemiskinan dari 13,21 persen pada 2024 menjadi 11,05 persen pada September 2025, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh Besar yang sudah melampaui rata-rata provinsi dan nasional.

“Kami terus mendorong digitalisasi pajak dan retribusi melalui aplikasi dan kerja sama perbankan, serta tengah memproses pembentukan Badan Pendapatan Daerah,” ujarnya.

Menanggapi sorotan terkait penegakan syariat Islam, Bupati mengakui masih banyak tantangan. Ia berkomitmen memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, ulama, akademisi, dan tokoh masyarakat, serta memperkuat peran Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH).

“Pemerintah juga sedang menyusun regulasi Pageu Gampong agar masyarakat dapat terlibat aktif menjaga lingkungannya,” tegasnya.

Muharram turut menyinggung target penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) hingga 6,79 persen pada 2030, yang akan didukung penciptaan lapangan kerja dan masuknya investor. Terkait program Makan Bergizi Gratis, ia menyampaikan pelaksanaan masih dalam tahap persiapan fasilitas dan akan terus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. (ADV)