Ragam

Tapal Batas Antara Gampong Lamkuta Blangmee dan Gampong Lamgeuriheu Resmi Ditetapkan

IMG-20241021-WA0028
Ukuran Font
A A 100%

Aceh Besar – Muspika Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, secara resmi menetapkan tapal batas antara Gampong Lamkuta Blangmee dan Gampong Lamgeuriheu pada Senin (21/10).

Keputusan ini disampaikan dalam sebuah sidang resmi yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa batas wilayah.

Ketegangan antara masyarakat kedua gampong ini sebelumnya hampir berujung pada bentrokan. Namun, berkat kesigapan aparat Muspika Lhoong dan dukungan puluhan personel Polres Aceh Besar yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Besar, Iptu Rusdiono, bentrokan berhasil dicegah.

Dalam upaya penyelesaian sengketa, Camat Lhoong, Adi Darma, S.Pd, M.Pd, meminta kedua pihak yang bersengketa untuk menyerahkan data dan bukti terkait klaim batas wilayah masing-masing. Setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan selama hampir dua bulan, Muspika Lhoong menyimpulkan bahwa data yang diserahkan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Menghadapi kebuntuan tersebut, Camat Lhoong berinisiatif mencari referensi tambahan sebagai dasar penyelesaian. Referensi ini diambil dari Peta Kecamatan Lhoong tahun 1978 yang diterbitkan oleh Bappeda D.I Aceh.

Dalam sidang yang digelar Senin, diputuskan bahwa tapal batas antara kedua gampong akan mengikuti aliran Sungai Krueng Lam Ara atau Jembatan Krueng Lam Ara, sesuai dengan peta tersebut. Keputusan ini disampaikan sebagai jalan keluar yang dianggap paling adil dan memiliki kekuatan hukum.

Camat Lhoong, Adi Darma, menyatakan bahwa meskipun ada pihak yang mungkin merasa kurang puas, keputusan tersebut diambil berdasarkan peta yang sah.

“Kami berharap semua pihak bisa menerima keputusan ini demi tercapainya penyelesaian yang baik,” ujar Adi Darma.

Keuchik Lamkuta Blangmee, Khusyairi, dalam tanggapannya menyatakan bahwa pihaknya tidak sepenuhnya puas dengan keputusan tersebut.

Mereka mengklaim bahwa wilayah yang seharusnya menjadi milik Gampong Lamkuta Blangmee meliputi area 100 meter ke selatan dari Jembatan Krueng Lam Ara.

Namun demikian, Khusyairi menegaskan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, mereka akan mematuhi keputusan yang telah dibuat.

“Meski sedikit kecewa, demi kebersamaan dan agar polemik ini tidak berlarut-larut, kami menerima keputusan ini. Apalagi di Lamgeuriheu itu adalah saudara kami,” tambahnya.

Di sisi lain, Keuchik Gampong Lamgeuriheu, Nasrullah, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan keputusan tersebut sebelum memberikan tanggapan final. Mereka merasa perlu waktu untuk memikirkan keputusan ini dengan matang.

Camat Lhoong, Adi Darma, memberi waktu dua hari kepada kedua pihak untuk menyatakan sikap apakah mereka menerima atau menolak keputusan tersebut.

Adi Darma menegaskan bahwa jika pihak Lamgeuriheu menolak keputusan ini, Muspika akan melimpahkan masalah ini ke tingkat kabupaten untuk penyelesaian lebih lanjut.