Terkait Raqan Pembangunan Kepemudaan, Ini Kata Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh

BERITAACEH, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sedang menggenjot Rancangan Qanun (Raqan) Kepemudaan. Dalam isi Draf-draf Raqan tersebut akan mengatur keistemawaan terhadap kesejahteraan kepemudaan di Kota Banda Aceh.

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Muhammad Arifin mengatakan, dalam RDPU tersebut pihaknya juga terus mengajak peserta khususnya bagi pemuda agar dapat menuangkan segala gagasan dan idenya dalam forum pembahasan raqan, agar nilai-nilai dan aspek kepemudaan dapat terealisasi dalam bentuk regulasi yang nantinya disahkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.

Ia mengajak partisipasi aktif peserta RDPU agar pemuda dapat berkontribusi optimal terhadap pembangunan Kota Banda Aceh.

“Mohon partisipasi ide dan gagasannya khususnya bagi pemuda yang hari ini hadir dalam forum demi kesempurnaan raqan ini, dan kita berharap secepatnya raqan ini dapat menjadi qanun agar semua perencanaan kepemudaan dapat direalisasikan,” ujarnya, Rabu, 24 April 2024.

Ia menjelaskan dalam Raqan ini ada beberapa isu strategis pemuda yang menjadi perhatian khusus di antaranya Pemerintah Kota mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan kebijakan nasional serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan.

Walikota dalam melaksanakan tanggung jawab menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan yang selaras dengan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menetapkan grand design, rencana strategis dan rencana aksi pembangunan kepemudaan mulai dari level Gampong, Kecamatan dan Kota.

“Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kepemudaan sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota, Walikota menyusun kebijakan strategi pembangunan kepemudaan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Induk (grand design) Pembangunan Kepemudaan Kota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) SKPD terkait, Rencana Aksi Kota (RAK) dan Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Kota,” ungkapnya.

Sambung Muhammad Arifin SE mengatakan Dalam Raqan ini juga mengatur secara khusus tentang organisasi pemuda ganpong yaitu Ketua pemuda gampong mempunyai hak mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan gampong yang ditetapkan dalam APBG dan/atau bantuan Pemerintah Kota dan Ketentuan besaran penghasilan tetap diatur dalam Peraturan Walikota.

“Penyelenggaraan pembangunan kepemudaan gampong yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota, pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK), Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lanjut, Muhammad Arifin mengatakan, dalam rapat ini pihaknya menerima saran dan masukan langsung dari akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta media. Nantinya, pandangan umum yang telah diberikan ini akan menjadi pertimbangan untuk diakomodir dalam pembahasan dan rasionalisasi bersama eksekutif dan legislatif.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Banleg), Tati Meutia Asmara, menyebutkan, ada sembilan rancangan qanun (Ragan) prioritas yang masuk dalam Prolek Banda Aceh tahun 2024.

Ragan tersebut terdiri atas empat ragan inisiatif DPRK Banda Aceh, yakni Ragan tentang Pelestarian Warisan Budaya tak benda, Raqan tentang Pembangunan Kepemudaan, Ragan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dan Raqan Tentang Sistem Pendidikan Tahz Qur’an.

Sementara lima Ragan hasil usulan Pemerintah Kota Banda Aceh, yakni Ragan Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ragan tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, Ragan tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2023, Ragan tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2024, dan Ragan tentang APBK Banda Aceh Tahun 2025. [Advertorial]