BERITAACEH, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, mempertanyakan terkait Pandapatan Asli Daerah (PAD), hingga mekanisme pengguna anggaran ke Pejabat Walikota Banda Aceh. Dewan menemukan adanya berbagai persoalan penting hampir semua urusan pemerintahan.
Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh Dr Musriadi mejelaskan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target. Hal ini kata dia bukan semata-mata karena Pemerintah Kota Banda Aceh berkinerja belum maksimal.
“Tetapi penyebabnya bisa saja dikarenakan target PAD yang ditetapkan Pemko terlalu tinggi atau melampaui dari potensi PAD berdasarkan data historis yang ada,” katanya, pada rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (24/4/2023).
Musriadi menjelaskan Realisasi PAD pada Tahun 2021 berjumlah Rp. 224.364.761.635,43 dengan target sebesar Rp. 327.189.757.553,00, lebih rendah dari realisasi PAD di Tahun 2022. Namun, kata dia pola keduanya sama, yakni membuat target PAD yang tinggi, namun realisasinya rendah.
Misalnya tahun 2022, target PAD adalah sebesar Rp. 330.149.718.883,00 00, sementara realisasi sebesar Rp. 314.917.421.916,95 00. Tapi yang menjadi catatan, besarnya realisasi PAD tersebut bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang peruntukan dan penggunaan anggaran sudah ditentukan. Sedangkan dari sektor pajak daerah realisasinya sebesar 76,43 persen, dan retribusi daerah hanya terealisasi 56,29 persen.
“Pemerintah Kota Banda Aceh menentukan target PAD lebih besar dari kemampuan pemko dalam merealisasikan PAD, sehingga terjadinya defisit yang menyebabkan timbulnya utang. Ini berdampak pada kondisi keuangan yang tidak sehat dan penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak optimal,” paparnya.
Dalam tiga tahun terakhir Pemko Banda Aceh selalu mengalami utang di akhir tahun anggaran akibat target PAD yang terlalu besar, seharusnya ini bisa menjadi pelajaran agar hal ini tidak terulang di tahun anggaran berikut. Akan berdampak penggunaan Dana Otsus, realisasi anggaran, rendahnya pertumbuhan ekonomi, pengelolaan asset, kemiskinan, meningkatnya angka pengangguran, menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat, perumahan, lembaga keistimewaan, penggunaan wewenang pemerintah, dan perundang- undangan
Musriadi juga mempertanyakan terkait penggunaan dana yang bersumber dari PAD, yang terealisasi sejumlah Rp. 314.917.421.916,95, apakah dana itu digunakan untuk membayar utang Pemerintah Kota pada akhir tahun 2021, yang harus dilunasi pada tahun 2022.
“Jika benar, lalu berapakah sisa utang di akhir tahun 2023,” ungkapnya.
Tambah Musriadi, logikanya sederhana dalam memahami keterkaitan antara utang atau kewajiban, setiap utang harus menjadi prioritas utama pembayaran oleh pemerintah kota. Artinya, ketika PAD terealisasi, maka semestinya digunakan untuk melunasi utang yang ada, meskipun harus menyicil atau tidak dibayarkan sekaligus seluruh.
“Artinya, di awal tahun 2022, Pemerintah Kota Banda Aceh seharusnya membayar utang tahun 2021 terlebih dahulu, baru kemudian merealisasikan belanja untuk kegiatan-kegiatan prioritas di tahun 2022 sesuai dengan ketersediaan anggaran,” ucap Musriadi Aswad.
Namun kata Musriadi, jika Pemko Banda Aceh justru membayar belanja untuk kegiatan baru di tahun 2022, sementara utang tahun 2021 belum tuntas, maka ini ibarat masalah lama belum tuntas, justru sudah ditambah dengan masalah baru.
“Ini akan dikhawatirkan kemungkinan besar untuk memenuhi kepentingan tertentu yang berakibat dapat merugikan masyarakat, aparatur pemerintah, aparatur gampong dan para pihak yang telah melaksanakan kewajibannya, tetapi tidak dibayarkan haknya oleh Pemko Banda Aceh,” tegasnya.
Selain itu, DPRK Banda Aceh juga menyoroti tidak terealisasi Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat maupun Transfer antar daerah. Sehingga menimbulan realisasi PAD yang rendah, akan berdampak pada utang dalam tiga tahun terakhir, terhitung tahun 2020, 2021 dan 2022, sehingga Qanun APBK Banda Aceh yang sudah disepakati bersama antara DPRK dengan Pemko Banda Aceh pada akhir tahun anggaran, selanjutnya secara sepihak dilakukan revisi melalui Peraturan Walikota (Perwal) guna menutupi utang.
“Dewan kota meminta Pj Walikota Banda Aceh untuk menetapkan target PAD berdasarkan potensi dan fokus menyelesaikan utang yang ada agar meninggalkan warisan yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Musriadi menyampaikan bahwa DPRK merekomendasikan kepada Pj Walikota Banda Aceh untuk melakukan pengkajian terhadap efektifitas kelembagaan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, dimana selama ini terkesan BPKK mendapatkan tugas yang relatif berat yaitu mengelola keuangan dan mengumpulkan sumber pendapatan Kota Banda Aceh.
“Pj Walikota perlu mengkaji, apakah BPKK masih layak bersanding dalam 1 lembaga? Atau sudah saatnya SOTK lembaga ini dipisahkan menjadi Lembaga Pengelola Keuangan dan Lembaga lain untuk pengelolaan pendapatan,” pungkas Musriadi dari Fraksi PAN.
Peryataan itu disampaikan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022, dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, Jum’at (14/04/23), dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRK, Usman, SE, M.Si dan Isnaini Husda, SE dan dihadiri Penjabat Walikota Banda Aceh, Bakri Siddiq, SE, M.Si dan jajaran Forkopimda Kota Banda Aceh. [Advertorial]
















