Wanita di Lhokseumawe Ditipu Pengusaha Sawit Bodong, Rugi Miliaran

BERITAACEH.co,Lhokseumawe- Polres Lhokseumawe  menahan  F (53) setelah dilaporkan menipu seorang wanita dengan investasi jual beli kelapa sawit dengan kerugian capai Rp 2,7 miliar lebih.

F juga diketahui berhasil mengkelabui korban IE (53) setelah menjanjikan keuntunga 10 persen dari setiap transaksi buah kelapa sawit dengan sebuah perusahaan di Sumatera Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto di Mapolres, Selasa (1/11/2022) mengatakan pelaku adalah warga Blang Lancang, Dewantara, Aceh Utara, sedangkan korbannya yang telah lama dikenal adalah warga Lancang Garam, Lhokseumawe.

Katanya, Sat reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka pada hari sabtu tanggal 10 September 2022 disebuah warung di Gampong  Lancang Barat Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Dan langsung  ditahan untuk diperiksa intensif penyidik.

“Tersangka diduga menipu korbannya modus sebagai modal  bisnis investasi kelapa sawit. Wanita tersebut  diiming-imingkan keuntungan hingga tujuh miliar rupiah,” ujar Kapolres saat menggelar konferesi pers.

Kronologi  berawal   tersangka dengan korban bertemu di sebuah warung makan di Simpang Empat, Kota Lhokseumawe. Saat itu pelaku mengaku masih memiliki utang 380 juta yaitu berupa modal usaha karet yang gagal, dan meminta kembali modal kepada korban agar usaha baru jual beli kelapa sawit berjalan.

“Keduanya Keduanya sudah kenal sejak 2010 , keduanya sempat berbisnis karet namun bangkrut, sehingga pelaku terutang dengan korban 380 juta, jadi dia minta modal lagi, korban dijanjikan keuntungan, korban tertarik,” kata Kapolres.

Awalnya korban menyetor Rp 27 juta. Setelah itu korban menstransfer 179 kali dengan nominal Rp 2 juta hingga Rp 150 juta.

Agar korban yakin, F menggunakan tujuh nomor Sim Card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda yaitu F sebagai orang yang dipercaya korban, R sebagai Direktur PT. A (perusahaan sub ke PT. G), W sebagai Karyawan di PT. G, Direktur PT. Sintong, M sebagai bekingan F dalam menagih uang ke PT. G dan E sebagai sepupu F anggota di lapangan.

Seiring berjalan waktu ,  keuntungan yang dijanjikan tidak dipenuhi, korban mulai curiga dan akhirnya mengadu ke Polres Lhokseumawe. Korban semakin curiga setelah mengecek langsung alamat PT G yang disebutkan tersangka, ternyata hanya sebuah gudang kosong di Tanjung Morawa, Medan.

Tersangka dijerat dengan  Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.