Advertorial

Anggota DPRK Banda Aceh Desak DPMG Sosialisasikan Perwal Pilchiksung Secara Masif

WhatsApp-Image-2025-10-09-at-18.31.09
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH – Anggota DPRK Banda Aceh, Zulkasmi, yang akrab disapa Keuchik Dun, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Banda Aceh untuk segera melakukan sosialisasi secara masif terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2025.

Perwal tersebut memuat petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan keuchik serentak (Pilchiksung) di seluruh wilayah Kota Banda Aceh.

Menurut Keuchik Dun, peraturan ini penting dipahami secara menyeluruh oleh aparatur gampong, terutama tuha peut dan panitia pemilihan. Ia mengungkapkan, pihaknya menerima sejumlah aspirasi dari beberapa gampong yang masih mengalami kesalahpahaman dalam menafsirkan substansi perwal, khususnya terkait mekanisme perwakilan dan tahapan pemilihan.

“Kami berharap DPMG segera turun ke gampong-gampong untuk memberikan penjelasan langsung agar tidak terjadi salah tafsir. Regulasi ini menjadi dasar penting agar pelaksanaan Pilchiksung berjalan tertib dan sesuai aturan,” ujar Zulkasmi, Selasa (21/10/2025).

Politisi Partai Demokrat ini menekankan pentingnya kehadiran DPMG langsung di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh pihak memahami maksud dan tujuan regulasi tersebut, sehingga meminimalisir potensi konflik atau perbedaan pandangan di tingkat gampong.

“Kita ingin pemilihan keuchik serentak berlangsung transparan, damai, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sosialisasi yang baik akan menjadi kunci sukses penyelenggaraan demokrasi di tingkat gampong,” tutup Zulkasmi. [Parlementaria].