Advertorial

DPRK Banda Aceh Terima LKPJ 2025, Soroti Kinerja dan Tantangan Pemerintahan Kota

IMG-20260413-WA0046
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda penting: penyampaian dan penyerahan resmi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Rapat yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB ini dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi. Dokumen LKPJ diserahkan oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, dan diterima secara simbolis oleh pimpinan DPRK.

Dalam sambutannya, Irwansyah menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan administratif, melainkan cerminan nyata dari kinerja penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun terakhir. Ia menilai, dokumen tersebut harus dibaca secara jujur dan komprehensif, tidak hanya menampilkan capaian, tetapi juga mengungkap berbagai kekurangan yang masih perlu dibenahi.

“LKPJ ini bukan hanya deretan angka atau narasi keberhasilan, tetapi juga potret realitas yang harus kita evaluasi secara objektif, termasuk berbagai aspek yang belum memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa akuntabilitas pemerintah tidak berhenti pada kewajiban formal, melainkan merupakan tanggung jawab moral kepada publik. Karena itu, pembahasan LKPJ harus menjadi ruang evaluasi yang kritis, terbuka, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.

Meski memberikan apresiasi atas sejumlah capaian pembangunan sepanjang 2025, DPRK juga mengingatkan agar keberhasilan tersebut tidak menutupi berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat.

“Apresiasi tetap kita berikan, namun tidak boleh mengaburkan fokus kita terhadap pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan,” kata Irwansyah.

Ia berharap, pengelolaan anggaran tahun 2025 benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, terutama dalam pemulihan ekonomi masyarakat kecil, peningkatan kualitas layanan publik, penguatan sektor pendidikan, serta pelestarian lingkungan hidup.

Lebih lanjut, DPRK memandang penyerahan LKPJ ini sebagai bentuk kemitraan strategis antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, transparan, dan bertanggung jawab di masa mendatang.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota atas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik sepanjang tahun anggaran 2025.

Ia juga mengapresiasi DPRK Banda Aceh yang telah memberikan ruang untuk penyampaian laporan tersebut. Menurutnya, proses ini merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai turunan dari PP Nomor 13 Tahun 2019.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan, pengawasan, serta masukan konstruktif dari DPRK selama ini, yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh,” ujar Afdhal. [Adv]