Advertorial

Banggar DPRK Banda Aceh Soroti PAD, Serapan Anggaran hingga Kinerja OPD dalam Perubahan APBK 2026

IMG-20260831-WA0018
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH — Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh meminta Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan sejumlah pembenahan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan. Permintaan itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian laporan Banggar terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026, Senin, 31 Agustus 2026.

Salah satu perhatian utama Banggar adalah capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data realisasi hingga Agustus 2026, penerimaan PAD baru mencapai Rp250.407.230.559 atau 57,44 persen dari target yang ditetapkan.

Banggar meminta Wali Kota Banda Aceh melalui Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) segera menyusun strategi untuk mengejar target pendapatan tersebut pada sisa tahun anggaran.

Laporan Banggar disampaikan anggota DPRK dari Fraksi NasDem, Hj. Efiaty Z, SE, dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, lantai 4.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Irwansyah ST dan Wakil Ketua II Musriadi. Hadir pula Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).

PAD dan Parkir Jadi Sorotan

Banggar menilai capaian PAD perlu mendapat perhatian karena pendapatan daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kemampuan pemerintah membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

Selain meminta strategi percepatan penerimaan, Banggar juga menyoroti pengelolaan parkir yang dinilai masih menghadapi sejumlah kendala.

Dinas Perhubungan diminta mencari skema alternatif untuk meningkatkan penerimaan dari sektor tersebut, termasuk mengkaji metode parkir berlangganan atau mekanisme lainnya.

Permintaan itu diarahkan bukan semata untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga untuk mencari sistem pengelolaan parkir yang lebih efektif dan dapat memberikan kepastian dalam pemungutan.

“Disamping itu Badan Anggaran menyoroti beberapa kendala yang dihadapi selama pelaksanaan pengelolaan parkir saat ini. Untuk itu dimintakan kepada Dinas Perhubungan agar segera mencarikan skema lain seperti metode parkir berlangganan atau metode lainnya guna meningkatkan capaian PAD yang optimal,” kata Efiaty saat membacakan laporan Banggar.

Tanggul dan Galian Jalan

Di sektor infrastruktur, Banggar meminta Dinas PUPR melakukan monitoring secara berkala terhadap sejumlah tanggul yang telah roboh.

Pengawasan dinilai penting untuk mengantisipasi luapan air, terutama ketika musim penghujan tiba.

Banggar juga menyoroti sisa galian akibat pekerjaan pada sejumlah ruas jalan yang dikeluhkan masyarakat. Dinas atau instansi terkait diminta mengembalikan kondisi jalan seperti semula agar tidak membahayakan pengguna jalan.

Persoalan utilitas berupa kabel yang tidak tertata juga masuk dalam catatan Banggar.

“Terhadap masih ditemukannya sisa galian akibat pekerjaan pada ruas jalan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat, Badan Anggaran meminta kepada dinas/instansi terkait untuk mengembalikan ke kondisi awal ruas jalan dimaksud sehingga tidak membahayakan pengguna jalan. Begitu pula dengan keberadaan kabel (utilitas) yang semrawut,” ujar Efiaty.

Banggar juga meminta Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh untuk menata kawasan taman di bawah flyover Simpang Surabaya yang dinilai belum terawat.

Layanan Kesehatan dan Persoalan HIV/AIDS

Di sektor kesehatan, Banggar memberikan sejumlah catatan, termasuk mengenai layanan kesehatan dan pengelolaan obat di RSUD Meuraxa.

Rumah sakit tersebut diminta memperkuat perencanaan kebutuhan obat secara terintegrasi serta melakukan pemantauan berkala. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan ketersediaan obat sekaligus meminimalkan risiko kekosongan maupun penumpukan persediaan.

Banggar juga menyoroti laporan mengenai peningkatan kasus HIV/AIDS di Banda Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Dalam laporannya, Banggar meminta Dinas Kesehatan membentuk tim pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dengan melibatkan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait.

Dalam dokumen laporan tersebut, Banggar juga menyampaikan rekomendasi mengenai upaya pemerintah menghadapi perilaku yang oleh Banggar disebut sebagai “menyimpang (LGBT)”, termasuk usulan sosialisasi di sekolah dan sarana pendidikan lainnya melalui kolaborasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Syariat Islam, Dinas Kesehatan, serta organisasi perangkat daerah terkait.

“Badan Anggaran meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan kondisi kebersihan dapur dan toilet sebelum memberikan rekomendasi terhadap cafe/restoran/rumah makan,” kata Efiaty.

Evaluasi Kinerja Aparatur

Sorotan Banggar kemudian bergeser ke kinerja aparatur pemerintah daerah.

Banggar meminta Wali Kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur pada Dinas Pendidikan Dayah dan Dinas Syariat Islam.

Evaluasi, menurut Banggar, perlu didasarkan pada capaian kinerja, kompetensi, disiplin, produktivitas, serta kemampuan menjalankan program, bukan hanya rutinitas administratif.

Banggar juga meminta prinsip the right person in the right position diterapkan dalam penempatan aparatur, dengan mempertimbangkan latar belakang pendidikan, kompetensi, dan keahlian yang dibutuhkan.

Pemerintah Kota juga diminta melakukan pemetaan kompetensi atau competency mapping terhadap aparatur pada organisasi perangkat daerah.

Setiap kepala bidang dan penanggung jawab kegiatan, kata Banggar, perlu memiliki target kinerja yang jelas dan dapat diukur.

Catatan tersebut muncul bersamaan dengan perhatian Banggar terhadap rendahnya serapan anggaran pada sejumlah program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab OPD.

Menurut Banggar, rendahnya serapan anggaran perlu menjadi bahan evaluasi karena dapat menunjukkan persoalan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, kapasitas sumber daya manusia, maupun koordinasi internal.

Kepala OPD Diminta Hadir dalam Pembahasan Anggaran

Tidak hanya soal program dan anggaran, Banggar juga menyoroti kehadiran kepala OPD dalam rapat pembahasan bersama DPRK.

Dalam laporan tersebut disebutkan sejumlah kepala OPD tidak hadir ketika Komisi DPRK menggelar rapat dengan mitra kerja. Kondisi serupa, menurut Banggar, juga terjadi dalam rapat Banggar bersama TAPK dan OPD.

Banggar menilai ketidakhadiran tersebut menghambat proses pembahasan apabila tidak disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perwakilan yang hadir, kata Banggar, juga dinilai dalam sejumlah kesempatan kurang menguasai dokumen dan materi pembahasan.

Kondisi itu dinilai dapat mempengaruhi kelancaran proses perencanaan dan penganggaran daerah.

Karena itu, Banggar meminta Wali Kota melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap kepala OPD serta memastikan kehadiran mereka dalam setiap rapat pembahasan yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran.

“Hal ini sangat penting agar proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai visi-misi Wali Kota yang diterjemahkan dalam RKPK Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Efiaty.

Banggar berharap persoalan tersebut tidak kembali terjadi ketika DPRK bersama Pemerintah Kota membahas Rancangan Qanun tentang APBK Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2027.

TAPK Juga Disorot

Banggar memberikan apresiasi kepada Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh yang disebut senantiasa hadir dalam rapat Banggar. Apresiasi juga disampaikan kepada Kepala BPKK serta sejumlah anggota TAPK yang konsisten mengikuti pembahasan.

Namun, Banggar mencatat tingkat kehadiran anggota TAPK secara keseluruhan masih di bawah 50 persen dari total 21 anggota tim.

Menurut Banggar, kehadiran anggota TAPK tidak sekadar berkaitan dengan kewajiban administratif. Kehadiran tersebut diperlukan agar proses pembahasan anggaran berlangsung dengan informasi yang memadai dan keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

“Namun secara keseluruhan tingkat kehadiran anggota TAPK masih di bawah 50 persen dari 21 orang tim. Kehadiran ini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan wujud penghormatan terhadap mekanisme demokrasi dan perjuangan bersama demi kepentingan warga Kota Banda Aceh. Semoga hal ini juga dapat menjadi atensi dari Saudari Wali Kota,” tutur Efiaty.

Banda Aceh Academy

Dalam laporan tersebut, Banggar juga menyatakan dukungan terhadap program yang digagas Banda Aceh Academy (BAA).

Namun dukungan itu disertai catatan agar kurikulum yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan dunia kerja dan dapat berfungsi sebagai inkubasi bisnis.

Dengan demikian, program tersebut diharapkan tidak berhenti pada pelatihan, tetapi memiliki keterkaitan dengan kebutuhan tenaga kerja dan pengembangan usaha.

Berbagai catatan Banggar tersebut menjadi bagian dari pembahasan perubahan kebijakan dan plafon anggaran Banda Aceh untuk 2026.

Bagi DPRK, pembahasan perubahan APBK bukan hanya soal penyesuaian angka pendapatan dan belanja. Proses tersebut juga menjadi ruang evaluasi terhadap kinerja pemerintah, efektivitas program, kemampuan perangkat daerah menyerap anggaran, serta kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Catatan mengenai PAD, infrastruktur, kesehatan, pelayanan publik, kinerja aparatur, hingga kehadiran TAPK menunjukkan bahwa pembahasan anggaran tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan program di lapangan.

Selanjutnya, masukan Banggar akan menjadi bagian dari proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif sebelum perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. [adv]