BERIRAACEH, Banda Aceh – Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, terus menggenjot sebelas rancangan qanun (Raqan) yang diperioritaskan dalam Program Legislasi (Proleg), Kota Banda Aceh tahun 2023. Namun targetnya akan disahkan sebelum berakhir masa jabatan atau masuk tahun poltik pada tahun 2024.
“Raqan tersebut terdiri atas lima raqan hasil inisiatif DPRK Banda Aceh dan enam raqan hasil usulan Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Kasumi Sulaiman Anggota Banleg, (27/3/2023) pekan lalu.
Menurut Kasumi, produk legeslasi yang diperioritaskan ini, ditargetkan akan tuntas pada tahun 2023. Lantas mengingat tahun 2023, masuk tahun politik sehingga semua anggota dewan memiliki jadwal yang padat dalam bertugas untuk mendengar dan mengabdi pada rakyat.
“Bukan berarti dewan tidak berkomitmen dengan tugas utama dalam menjalankan fungsi legislasi ini,” ungkap.
“Kita mohon doa dan dukungan juga dari seluruh masyarakat Kota Banda Aceh. Kita terus mengenjot pembahasan rancangan qanun prioritas yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu,” kata
Dia menyatakan, sejumlah raqan yang masuk prioritas berdasarkan rapat badan musyawarah (Banmus) DPRK Banda Aceh telah didistribusikan ke sejumlah Komisi yang ada, dan juga pembentukan panitia khusus (Pansus).
“Pihaknya menargetkan sejumlah Raqan tersebut bisa tuntas dalam tahun ini,” ungkapnya.
Banleg Tinjau Alat Berat Milik Pemko
Seperti Raqan Pajak dan Retribusi, Banleg DPRK Banda Aceh telah meninjau alat berat milik Pemko, bersama tim Dinas PUPR yang dikelola oleh Dinas PUPR untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Alat berat berada di gudang di kawasan Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
“Peninjauan ini sekaligus sebagai tindak lanjut pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Pajak dan Retribusi yang sedang digodok oleh DPRK Banda Aceh,” kata Ketua Banleg Tati Meutia Asmara, serta anggota Banleg, Ramza Harli dan Hj Kasumi Sulaiman, Senin (27/3/2023) pekan lalu.
Dia menyebutkan saat ini ada empat alat berat yang dikelola oleh Dinas PUPR Banda Aceh dan telah dioperasikan selama belasan tahun. Untuk pengelolaan atau penyewaan alat berat tersebut selama ini masih berpedoman pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh Tahun 2013.
“Peninjauan yang kami lakukan untuk mengetahui harga pasar sewa-menyewa alat berat tersebut. Yang ternyata harga sewa-menyewa berbeda dari harga pasar yang sudah ada,” kata Tati.
Oleh karenanya, Banleg berharap, untuk meningkatkan tujuan PAD Kota Banda Aceh, perlu adanya penyesuaian harga penyewaan alat berat tersebut yang sesuai dengan harga pasar.
“Karena ini acuan untuk meningkatkan PAD kita ke depan,” katanya.
Hal senada juga disampaikan anggota Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian harga sewa-menyewa operasional alat berat yang selama ini dikelola Dinas PUPR Banda Aceh.
“Ternyata setelah kita terjun ke lapangan ada ketidaksesuaian harga yang disewakan, karena harganya sangat jauh dari harga pasaran dan membuat PAD tidak meningkat, sementara semangat kita sekarang untuk meningkatkan PAD,” katanya.
Politisi Gerindra ini berharap, dalam pembahasan Raqan Pajak dan Retribusi nanti hal tersebut dapat dimasukkan dengan dilakukan penyesuaian harga guna untuk meningkatkan pendapatan daerah Kota Banda Aceh
Badan Legislasi DPRK Banda Aceh mengajak semua pihak berperan aktif dalam menyelesaikan tugas Raqan pada tahun 2023 sesuai dengan hasil ketetapan Prolek tahun 2023 ini.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kerja keras semua yang tergabung dalam Banleg DPRK, komisi-komisi DPRK, tenaga ahli, dan Tim Pembahas Rancangan Qanun Pemerintah Kota Banda Aceh, serta semua pihak yang berkontribusi aktif dalam proses pembahasan seluruh rancangan qanun, terkhusus kepada Pj Wali Kota Banda Aceh dan pimpinan DPRK Banda Aceh,” ungkapnya..
Adapun lima raqan hasil inisiatif DPRK Banda Aceh, yaitu (1) Rancangan Qanun tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; (2) Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Reklame; (3) Rancangan Qanun tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda; (4) Rancangan Qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN); dan (5) Rancangan Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan.
Sementara enam raqan hasil usulan Pemerintah Kota Banda Aceh, yaitu (1) Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau; (2) Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; (3) Rancangan Qanun tentang Pajak dan Retribusi, (4) Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2022; (5) Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2023; dan (6) Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun 2024. (Advertorial]





