Advertorial

Banleg DPRK Banda Aceh Tetapkan Proleg 2026, 12 Rancangan Qanun Masuk Agenda Pembahasan

12
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh resmi menetapkan 12 rancangan qanun (Raqan) yang masuk dalam Program Legislasi Kota Banda Aceh (Proleg) Tahun 2026. Keputusan ini disampaikan Ketua Banleg, Ramza Harli, saat sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (12/1/2026).

Ramza Harli menjelaskan, dari 12 Raqan yang masuk Proleg 2026, terdapat 8 Raqan baru, yakni 3 inisiatif DPRK dan 5 usulan dari Pemerintah Kota Banda Aceh. Selain itu, ada 1 Raqan dari Proleg tahun sebelumnya yang saat ini memasuki tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), serta 3 Raqan organik usulan Pemko Banda Aceh.

“Inilah total 12 Raqan yang menjadi prioritas pembahasan DPRK Banda Aceh tahun ini,” ujar Ramza di hadapan peserta sidang paripurna.

Ramza juga menyoroti capaian Banleg pada tahun 2025, yang berhasil menyelesaikan 6 qanun, termasuk Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Banda Aceh 2025–2045 dan APBK Tahun Anggaran 2026.

Sidang paripurna penetapan Proleg 2026 dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, didampingi Wakil Ketua I, Daniel Abdul Wahab, dan Wakil Ketua II, Dr. Musriadi Aswad, serta dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah.

Keputusan Proleg ini menjadi dasar bagi DPRK dan Pemko Banda Aceh dalam membahas dan menyelaraskan program qanun agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Beberapa Raqan inisiatif DPRK mencakup:

  1. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
  2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di Banda Aceh
  3. Penyelenggaraan Kearsipan Daerah
  4. Penanggulangan Bencana

Sementara Raqan dari Pemko Banda Aceh antara lain:

  1. Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2025
  2. Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2026
  3. APBK Banda Aceh Tahun 2027
  4. Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasar
  5. Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada BUMD Pasar
  6. Penambahan Penyertaan Modal Pemko Banda Aceh pada Perumda Tirta Daroy
  7. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Banda Aceh
  8. Perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah [adv]