Hukum

Berkas Abu Laot Dinyatakan Lengkap, Pekan Ini Akan Dilimpahkan Ke Kejari Banda Aceh

IMG-20231122-WA0057
Ukuran Font
A A 100%

BERITAACEH, Banda Aceh – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, akan melimpahkan dan penyerahan tersangka disertai barang bukti, tersangka MI alias Abu Laot atau AL (34), terkait kasus tindak pidana ITE.

“Tahap II tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Senin mendatang (27/11/2023) di Kejari Banda Aceh, setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, Rabu, 22 November 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik menahan MI alias Abu Laot (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.

Selama pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda Aceh. Bersama MI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 dim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Motif MI melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.