BERITAACEH | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan. Kasatreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Andryansyah
Rithas Hasibuan mengungkapkan satu tersangka berinisial WCY (25), warga Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, terlibat dalam kasus penyalahgunaan solar bersubsidi.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, MG (48) dan IM (38), yang juga berasal dari Cilacap, diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis pertalite.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah truk sedang mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi di SPBU Desa Sokaraja Kulon, Banyumas. Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan truk berwarna putih dengan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai.
Pelat nomor depan bertuliskan R-9291-RO, sementara di bagian belakang tertulis R-1797-EK.
“Ketika diinterogasi, WCY mengakui dirinya mengangkut BBM jenis solar bersubsidi tanpa dokumen sah,” ungkap Andryansyah, Kamis (6/3).
Petugas pun segera mengamankan tersangka beserta barang bukti, termasuk satu unit truk putih dengan pelat nomor aslinya DN-8750-CB yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5 ton.
Selain itu, turut diamankan 10 lembar barcode pembelian BBM bersubsidi, sekitar 500 liter solar dalam tangki, serta uang tunai Rp 500.000.
Sementara itu, kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite terungkap setelah adanya informasi mengenai dua orang yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal menggunakan mobil pikap.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap MG dan IM saat mobil pikap mereka yang berisi puluhan jeriken solar bersubsidi memasuki wilayah Banyumas. “Total ada 80 jeriken, masing-masing berisi 33 liter solar bersubsidi, yang rencananya akan dijual di wilayah Banyumas,” terang Kasatreskrim.
Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (jpnn)
A
















