Banda Aceh – Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaksanakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024 pada 26 Mei 2025 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.
Rapat Paripurna ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama, Forkopimda Aceh, serta berbagai pejabat daerah dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Aceh menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh.
“Alhamdulillah, untuk pertemuan berturut-turut, Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini WTP,” ujar Fadhlullah.
Laporan yang diserahkan BPK mencakup dua buku utama, yaitu Buku I: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, dan Buku II: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Wakil Gubernur Aceh juga menyampaikan bahwa capaian ini diperkuat oleh realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2024 yang mencapai 101,18% untuk pendapatan dan 96,70% untuk belanja.
Pimpinan DPRA mengingatkan bahwa seluruh pejabat wajib memverifikasi rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam waktu maksimal 60 hari. Rapat ini ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan LHP serta penyerahan dokumen secara simbolis dari BPK RI kepada Pemerintah Aceh dan DPRA. [Parlementaria]
















