BERITAACEH, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BPOM Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan (OTOKSK).
Acara ini diadakan secara hybrid di Aula BPOM Aceh dan diikuti oleh 22 peserta luring serta 15 peserta daring dari berbagai kalangan, termasuk produsen usaha kecil obat tradisional (UKOT), usaha mikro obat tradisional (UMOT), serta distributor seperti pedagang besar farmasi (PBF), apotek, dan toko obat berizin.
Dalam sambutannya, Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi mengungkapkan bahwa selama pengawasan di lapangan, masih ditemukan OTOKSK yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, serta tidak memenuhi syarat (TMS) penandaan. Beberapa produk juga masuk dalam kategori public warning.
“Untuk itu, perlu adanya pengaturan peredaran khusus untuk OTOKSK yang implementatif bagi pelaku usaha, namun tetap menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk yang diedarkan melalui PerBPOM yang kita sosialisasikan hari ini,” ujar Yudi, Kamis, (1/8/2024).
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Tim OTSK Bidang Inspeksi, Effiyanti; Ketua Tim Bidang Informasi dan Komunikasi, Endang Yuliawati; serta Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM Aceh, Ufaizah Zain, yang bertindak sebagai narasumber.
Materi yang disampaikan meliputi, Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran OTOKSK, hasil pengawasan sarana produksi dan distribusi OTOKSK di Aceh, serta penjelasan tentang obat tradisional dan bahaya BKO.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, efektivitas dan efisiensi pemerintah dalam melindungi masyarakat dapat meningkat. Selain itu, sosialisasi ini memberikan payung hukum kepada petugas dalam melakukan pengawasan pembuatan dan peredaran OTOKSK di lapangan, memudahkan penelusuran produk BKO/ilegal, dan memberikan regulasi yang lebih mudah diimplementasikan oleh pelaku usaha, sehingga menjamin produk OTOKSK yang aman, bermanfaat, dan bermutu.
















