Daerah

Bupati Aceh Besar Sampaikan Aspirasi Daerah dalam RDPU Raqan RTRW Aceh 2025–2045

gambar_whatsapp_2025_09_17_pukul_18_11_24_e4301a1f1
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH — Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram, menyampaikan langsung sejumlah kepentingan strategis daerah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025–2045, yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPR Aceh, Rabu (17/9/2025).

Bupati hadir bersama jajaran terkait, antara lain Asisten II Sekdakab Aceh Besar Bidang Perekonomian dan Pembangunan, M. Ali, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas PUPR Aceh Besar, Ir. Syahrial Amanullah, S.T., Ketua Forum Penataan Ruang Aceh Besar, serta Ketua Badan Reintegrasi Aceh Besar. Kehadiran ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memberikan masukan terhadap arah kebijakan tata ruang Aceh untuk 20 tahun ke depan.

Dalam forum tersebut, Bupati menekankan bahwa penataan ruang harus memperhatikan kondisi dan aspirasi kabupaten/kota, karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat di tingkat lokal.

“Isu-isu seperti lahan calon Ibu Kota Kabupaten Aceh Raya serta aktivitas galian C bukan semata persoalan teknis, melainkan menyangkut keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, peran dan kewenangan kabupaten tidak boleh dikesampingkan,” tegas Syech Muharram.

Ia juga menyampaikan bahwa RDPU ini semestinya menjadi wadah yang benar-benar mendengar suara pemerintah daerah, bukan hanya menjadi domain Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

“Penataan ruang menentukan arah pembangunan dua dekade ke depan. Jika tidak mempertimbangkan kondisi riil di kabupaten, berisiko menimbulkan konflik lahan, kerusakan lingkungan, hingga menghambat investasi dan pembangunan,” lanjutnya.

RDPU tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I DPR Aceh, Ir. H. Saifuddin Muhammad, dan dihadiri anggota Komisi IV DPR Aceh bersama perwakilan dari kabupaten/kota di Aceh. Agenda ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raqan RTRW Aceh 2025–2045 yang akan menggantikan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013.

Sementara itu, Asisten II Sekdakab Aceh Besar M. Ali, S.Sos., M.Si., menambahkan bahwa Pemerintah Aceh Besar siap memberikan data, analisis, dan dukungan teknis untuk menyempurnakan dokumen RTRW agar benar-benar adaptif terhadap dinamika wilayah dan kebutuhan pembangunan lokal.

Diharapkan, melalui masukan dari pemerintah kabupaten/kota, qanun RTRW yang disahkan nantinya tidak hanya memperkuat kepentingan makro di tingkat provinsi, tetapi juga memberi ruang signifikan bagi akselerasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, termasuk di Aceh Besar. (ADV).