Advertorial

Anggota DPRK Desak Pemko Segera Terapkan Zonasi PKL di Banda Aceh

4
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH – Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Gerindra, Teuku Arief Khalifah, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh segera menerapkan sistem zonasi bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk menata aktivitas perdagangan di ruang publik.

Menurut Arief, kebijakan zonasi tersebut penting agar penataan PKL dapat berjalan lebih tertib sekaligus memberikan kepastian bagi para pedagang dalam menjalankan usaha.

“Penerapan zonasi ini perlu segera direalisasikan karena sudah lama direncanakan, bahkan telah masuk dalam program pembangunan pemerintah kota,” kata Arief, Kamis (4/3/2026).

Ia menjelaskan, konsep zonasi PKL yang dirancang akan membagi wilayah berjualan ke dalam tiga kategori, yakni zona merah, zona kuning, dan zona hijau.

Zona merah merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas berdagang. Sementara zona kuning merupakan area yang masih memungkinkan digunakan untuk berjualan dengan pengaturan tertentu, seperti pembatasan waktu operasional. Adapun zona hijau merupakan kawasan yang diperbolehkan untuk kegiatan usaha PKL dengan pendataan dan pengawasan dari pemerintah.

Arief menilai, kebijakan tersebut dapat menjadi solusi untuk menata aktivitas pedagang sekaligus menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik di kota.

“Pemerintah harus hadir sebagai pembina bagi masyarakat yang mencari nafkah, termasuk para PKL. Dengan sistem zonasi, pedagang akan memahami area mana yang diperbolehkan, bersyarat, maupun yang dilarang untuk berjualan,” ujarnya.

Ia menambahkan, konsep zonasi PKL sebenarnya telah melalui berbagai pembahasan teknis yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pedagang, dinas terkait, aparat kecamatan, perangkat gampong, hingga pemangku kepentingan lainnya.

Namun hingga kini kebijakan tersebut belum juga ditetapkan secara resmi. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi pedagang, terutama ketika terjadi penertiban atau relokasi di lapangan.

“Jika zonasi tidak segera diterapkan, yang terjadi adalah penertiban tanpa solusi yang jelas. Pedagang menjadi bingung, sementara penataan kota juga tidak berjalan optimal,” katanya.

Sebagai contoh, Arief menyinggung penertiban pedagang di kawasan Jalan Tgk Chik Pante Kulu. Menurutnya, melalui sistem zonasi pemerintah dapat mengatur waktu operasional pedagang, misalnya aktivitas kuliner malam atau jenis usaha tertentu yang tidak mengganggu fungsi jalan maupun trotoar.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi pemerintah maupun pedagang.

“Trotoar tetap dapat digunakan masyarakat pada siang hari, sementara pedagang tetap memiliki ruang usaha dengan waktu operasional yang jelas,” ujarnya.

Arief berharap Pemerintah Kota Banda Aceh segera mempercepat implementasi kebijakan zonasi PKL tersebut agar penataan kota berjalan lebih baik sekaligus mendukung keberlangsungan ekonomi para pedagang kecil.