Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) kepada 3.411 guru dan tenaga kependidikan (tendik) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.
Penyerahan SK tersebut mulai dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026. Secara simbolis, SK diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Utara, Jamaluddin, kepada 17 Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar serta lima Sub Rayon SMP.
Selanjutnya, pada Senin, 16 Maret 2026, proses penyerahan dilanjutkan kepada para kepala sekolah yang tersebar di seluruh wilayah Aceh Utara.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Jamaluddin, mengatakan para kepala sekolah akan menyerahkan langsung SK tersebut kepada guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu di sekolah masing-masing.
“Selanjutnya para kepala sekolah akan menyerahkan langsung kepada setiap guru dan tendik yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu di sekolah masing-masing,” ujar Jamaluddin, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, penyerahan SK kepada guru dan tendik PPPK-PW dilakukan secara serentak di seluruh sekolah TK, SD, dan SMP di Aceh Utara.
Prosesnya dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, mulai dari verifikasi data oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hingga penandatanganan SK oleh kepala daerah.
Menurutnya, jumlah penerima yang cukup banyak membuat proses administrasi membutuhkan waktu agar seluruh dokumen dapat diselesaikan tanpa kendala.
“Karena jumlahnya sangat banyak, tentu membutuhkan waktu hingga seluruh proses selesai dan dipastikan tidak ada yang bermasalah,” kata Jamaluddin.
Usai penyerahan simbolis, Jamaluddin meminta para K3S dan kepala sekolah segera menyerahkan SK tersebut kepada guru dan tendik yang bersangkutan agar dapat segera digunakan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para guru dan tenaga kependidikan yang selama ini telah mengabdi dalam dunia pendidikan di Aceh Utara.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh guru dan tendik yang selama ini telah mengabdi di dunia pendidikan di Aceh Utara. Perjuangan untuk menjadi pegawai yang diakui negara akhirnya terwujud,” ujarnya.
Menurut Jamaluddin, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini juga merupakan salah satu prioritas perhatian Bupati Aceh Utara dalam memperjuangkan nasib para guru dan tenaga kependidikan.
Pada kesempatan tersebut, Jamaluddin juga mengingatkan para guru dan tendik PPPK-PW untuk terus bekerja secara disiplin dan meningkatkan pengabdian demi kemajuan pendidikan di Aceh Utara.
Ia menegaskan bahwa kinerja pegawai PPPK Paruh Waktu akan terus dievaluasi, baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Jangan sia-siakan kepercayaan pimpinan yang telah mengeluarkan SK kepada kita. Tetaplah disiplin dalam bekerja. Pegawai PPPK-PW ini akan dievaluasi, baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Kami berharap tidak ada PPPK-PW Aceh Utara yang nantinya tereliminasi atau diputuskan SK-nya,” pungkasnya.



















