BERITAACEH, Lhokseumawe | Sejumlah warga Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, mengamankan pasangan mesum di salah satu tempat. Usai ditangkap keduanya diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Waliyatul Hisbah (Satpol PP -WH).
Penangkapan pasangan sedang demam asmara berawal, ketika warga sedang berpatroli, tak disangka menemukan kedua remaja sedang melakukan tindakan yang melanggar Qanun Syariat Islam, di area Desa Panggoi pada malam hari. Tak lama kemudian puluhan warga mengepung ke lokasi tersebut.
“Warga segera menangkap keduanya dan menghubungi pihak berwenang,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto S. I. K, melalui Kapolsek Muara Dua Ipda Roni, Sabtu, 25 Mei 2024.
Untuk menghindari amukan massa, anggota Polsek Muara Dua langsung mengamankan mengamankan kedua pelaku. Kemudian dijemput oleh Satpol PP-WH.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat dan tanggap dari warga Desa Panggoi. Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama, dan kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mewujudkannya,” ujarnya.
Adapun pasangan yang diamankan tersebut MH (21) warga Desa Panggoi, dan DS, (21) warga Desa Utenkot Kecamatan, Muara Dua, dan kedua Pasangan remaja tersebut akan menjalani proses hukum sesuai Qanun Syariat Islam dengan ketentuan yang berlaku.
“Pihak Satuan Pol PP WH akan terus patroli dan melakukan pengawasan untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang,” Ujarnya.




