Advertorial

DPRA Buka Masa Persidangan I Tahun 2026

5
Ukuran Font
A A 100%

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026, Kamis (12/2/2026) pukul 10.00 WIB di Gedung Utama DPRA. Dalam sidang tersebut, DPRA juga menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2026 serta mengesahkan Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan.

Rapat paripurna dibuka dan dipimpin Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, serta dinyatakan terbuka untuk umum. Hadir mewakili Gubernur Aceh, Muhammad Diwarsyah selaku Asisten III Sekda Aceh, unsur Forkopimda Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, serta sejumlah pejabat daerah dan instansi vertikal.

Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa paripurna tersebut merupakan sidang perdana DPRA pada tahun 2026 sekaligus menandai dimulainya Masa Persidangan I. Pada masa persidangan ini, DPRA akan melaksanakan sejumlah agenda strategis, di antaranya pembahasan dan penetapan rancangan qanun prioritas, pelaksanaan reses pimpinan dan anggota dewan, serta penyampaian LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2025.

Penetapan RKT 2026

Salah satu agenda utama adalah penetapan RKT DPRA Tahun 2026. Dokumen tersebut sebelumnya telah dibahas dan disusun oleh Panitia Kerja (Panja) berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 27/P-I/DPRA/2025, serta diselaraskan sesuai ketentuan Pasal 78 Ayat (4) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA.

Setelah mendengarkan laporan juru bicara Panja dan pembacaan rancangan keputusan, Rapat Paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan RKT DPRA Tahun 2026 menjadi Keputusan DPRA.

Pengesahan Kode Etik dan Tata Cara Beracara

Selain itu, Badan Kehormatan DPRA menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap dua rancangan peraturan, yakni Rancangan Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan.

Penyusunan kedua regulasi tersebut merupakan amanat Pasal 180 Ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan DPRA memiliki kode etik sebagai pedoman norma bagi setiap anggota dalam menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga.

Setelah penyampaian pendapat fraksi-fraksi, Rapat Paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi Peraturan DPRA.

Penyerahan Aspirasi Reses

Dalam kesempatan yang sama, pimpinan DPRA juga menyerahkan rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil pelaksanaan Reses III Tahun 2025 kepada Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan terhadap aspirasi konstituen di daerah pemilihan masing-masing.

Dengan ditetapkannya RKT Tahun 2026 serta pengesahan Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan, DPRA menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kinerja kelembagaan, memperkuat integritas anggota dewan, serta memastikan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Rapat Paripurna kemudian ditutup oleh pimpinan sidang setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan. [Parlementaria]