Advertorial

DPRA dan Pemerintah Aceh Setujui Raqan Perubahan APBA 2025

img_20250929_2111461
Ukuran Font
A A 100%

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh resmi menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun Aceh, melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Serbaguna DPRA, Senin (29/9/2025).

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pendapat akhir Gubernur Aceh, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama tersebut dipimpin oleh Pimpinan DPRA, dan dihadiri oleh Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forkopimda, pimpinan lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh, serta jajaran SKPA dan instansi vertikal terkait.

Rapat ini menjadi tahapan akhir dari seluruh rangkaian pembahasan Raqan Perubahan APBA 2025 yang telah berlangsung sejak Kamis (25/9). Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi di DPRA menyampaikan pendapat akhir masing-masing dan secara bulat menyetujui Raqan tersebut untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.

Dalam sambutannya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi kepada DPRA atas proses pembahasan yang berjalan konstruktif dan penuh semangat kebersamaan.

“Alhamdulillah, atas kerja sama yang baik, kita telah menyelesaikan pembahasan Raqan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dalam keharmonisan,” ujar Gubernur Aceh.

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk memaksimalkan realisasi APBA hingga 97,6%, memperkuat pelayanan publik, menekan angka kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA).

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh, yang menandai resmi disahkannya Raqan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun Aceh.

Pimpinan DPRA dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan, serta berharap agar hasil yang dicapai dapat memberi manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Aceh.

Meski telah disetujui secara bersama oleh legislatif dan eksekutif, tahap berikutnya adalah evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri. Setelah dilakukan penyesuaian terhadap hasil evaluasi tersebut, Rancangan Qanun akan ditetapkan secara resmi menjadi Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 melalui Keputusan Pimpinan DPRA tentang Penyempurnaan Rancangan Qanun Aceh. [Parlementaria].